Warga Sulteng Terlibat Kasus Penggelapan Uang Ditangkap Aparat Polres Bitung

Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh dua orang pria yang menjadi korban, yakni JSP (58) dan JAM (49), keduanya warga Kota Bitung, Sulut. Kedua korban melapor di SPKT Polres Bitung pada 3 Desember 2021.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Des 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial RB alias Rizaldi (32), warga Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan Tim Gabungan Polres Bitung atas kasus penggelapan uang tunai dan satu unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh dua orang pria yang menjadi korban, yakni JSP (58) dan JAM (49), keduanya warga Kota Bitung, Sulut. Kedua korban melapor di SPKT Polres Bitung pada 3 Desember 2021.

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dibantu Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari kemudian melakukan pengembangan untuk memburu RB. Tim gabungan tersebut akhirnya menemukan dan menangkap RB di wilayah Kota Manado, pada Jumat (03/12/2021) siang, sekitar pukul 13.00 Wita.

Selain mengamankan RB, di hari yang sama tim gabungan juga menemukan barang bukti penggelapan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DB 2062 CP.

Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan RB yaitu, menjual sepeda motor yang dia pinjam dari JAM pada 18 November 2021 lalu.

“Uang hasil penjualannya dia gunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dari JAM,” ujar Katiandagho.

Tak hanya itu, uang tunai milik JAM sebesar Rp20,5 juta yang dititip kepada RB untuk pembelian bawang merah, juga habis digunakan oleh RB untuk keperluan pribadinya.

Katiandagho menjelaskan, modus penggelapan serupa juga dilakukan RB terhadap JSP. Di mana uang tunai milik JSP sebesar Rp5 juta yang dititipkan kepada RB pada 28 Oktober 2021 untuk pembelian bawang merah, habis digunakan RB untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan JSP.

“RB bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion DB 2062 CP sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Katiandagho.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya