Positif Covid-19, Pemerintah Malaysia Tunda Deportasi 400 WNI

400 WNI ini terdiri dari 239 TKI bermasalah dan 161 WNI yang masa tinggalnya di Malaysia telah habis.

oleh Fauzan diperbarui 20 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2021, 19:00 WIB
Cerita TKI Majalengka Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Ilustrasi Kepulangan TKI

Liputan6.com, Nunukan Pemerintah Malaysia menunda pendeportasian 400 warga negara Indonesia (WNI) yang pekerja migran Indonesia (PMI). 400 WNI itu batal dideportasi dari Sabah ke Nunukan lantaran ratusan WNI di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. 

"Jadi penundaan pemulangan sekitar 239 TKI bermasalah dan 161 WNI stranded itu karena hasil pemeriksaan PCR mereka ada yang positif COVID-19," ujar Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting seperti dilansir Antara, Senin (20/12/2021). 

Ginting menjelaskan bahwa mulanya pihak Pemerintah Malaysia rencananya akan mendeportasi 239 TKI dan 161 WNI yang masa tinggalnya habis itu pada 15 Desember 2021. Namun karena terdapat ratusan TKI dan WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka eksekusi deportasi itu pun terpaksa ditunda. 

"Karena temuan kasus Covid-19 itu, depostasi diperkirakan baru dilakukan awal Januari 2022," jelasnya. 

Saat ini pemerintah Malaysia pun telah mengisolasi WNI yang positif Covid-19 itu. Ginting pun berharap agar pemerintah Malaysia memastikan bahwa WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu benar-benar sembuh sebelum dideportasi. 

"Beberapa kali pemulangan WNI sebelumnya, seringkali ditemukan ada yang terpapar Corona," ucapnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya