Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denhar Papente menangkap seorang pemuda yang diduga menggelapkan sepeda motor, Senin (20/12/2021).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial NS (18), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, dan ditangkap di wilayah setempat.
Advertisement
Baca Juga
“Kejadiannya pada Jumat (19/11/2021). Pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Vario DB 2091 CT warna merah milik Dena (42), warga Maesa, Bitung,” ujar Abast.
Abast mengungkapkan, pelaku bekerja pada korban terkait usaha jual-beli ikan. Ia dipercaya untuk memakai sepeda motor tersebut. Namun sejak 19 November itu pelaku sudah tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, dan tidak kunjung mengembalikan sepeda motor.
“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 25 November,” kata Abast.
Laporan direspon Tim Resmob Polres Bitung dan akhirnya menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti, Senin (20/12/2021), sekitar pukul 13.30 Wita.
“Pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.