Kaleidoskop Regional: 5 Kasus Hukum Viral di Garut Sepanjang 2021

Ada sekitar 361 perkara yang masuk di bidang Pidana Umum (Pidum) sepanjang tahun ini, sebanyak 358 di antaranya masuk meja persidang secara virtual.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Des 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 00:00 WIB
Kajari Garut Neva Susanti bersama para Kasi di lingkungan Kejari Garut, Jawa Barat dalam paparan kinerja akhir tahun 2021.
Kajari Garut Neva Susanti bersama para Kasi di lingkungan Kejari Garut, Jawa Barat dalam paparan kinerja akhir tahun 2021. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat mencatat sedikitnya lima kasus hukum yang terbilang terpopuler atau viral di Garut sepanjang 2021. Kasus itu sebagian sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap hasil putusan Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Susanti mengatakan ada sekitar 361 perkara yang masuk sepanjang tahun ini, sebanyak 358 di antaranya masuk meja persidang secara virtual.

“Dari jumlah itu sekitar 286 sudah inkrah,”ujar dia dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Garut 2021, di ruangannya, Kamis (23/12/2021).

Dari daftar itu, kasus pencurian dengan pelibatan orang dan harta benda menduduki posisi pertama dengan 86 perkara, kemudian kasus psikotropika dan narkorika sebanyak 73 perkara.

Kemudian posisi berikutnya berkas kasus anak sebagai korban sebanyak 60 perkara, kasus tipu gelap 54 perkar. Khsusu kasus anak berhubungan dengan hukum sebanyak 31 orang. “Yang dilakukan penuntutan ada 4 orang,” kata dia.

Namun dari sejumlah kasus yang ditangani Kejari Garut, ada beberapa perkara yang menjadi viral dan mendapatkan perhatian luas masyarakat Garut dan tanah air.

“Untuk bidang pidana umum (pidum) yang menjadi atensi dan juga perhatian masyarakat banyak, sedikitnya ada empat kasus besar,” ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

5 Kasus Terpopuler 2021

Kajari Garut Neva Susanti mengatakan ada sekitar 361 perkara yang masuk di bidang Pidana Umum (Pidum) sepanjang tahun ini, sebanyak 358 di antaranya masuk meja persidang secara virtual.
Kajari Garut Neva Susanti mengatakan ada sekitar 361 perkara yang masuk di bidang Pidana Umum (Pidum) sepanjang tahun ini, sebanyak 358 di antaranya masuk meja persidang secara virtual. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

1. Pembunuhan Berencana Sepasang Kekasih

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dani Hamdani alias Jafra (22), terhadap Weni Tania (21), kekasihnya sendiri, yang terjadi pada awal Februari 2021 lalu mendapatkan perhatian luas masyarakat.

Perempuan malang itu, termukan di semak-semak dengan kondisi membusuk dan mengenaskan. Saat ditemukan pagi hari oleh pencari kayu bakar. Tertancap sebilah kayu yang tembus dari anus ke bagian kemaluan korban.

Pelaku kesal sebab pada saat pertemuan dengan korban, dia merasa tersinggung dengan perlakuan korban yang justru tengah melakukan komunikasi dengan lelaki lain lewat media sosial.

2. Sidang Tipiring PPKM

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 3-20 Juli lalu cukup menyedot perhatian masyarakat luas.

Satgas Covid-19 Garut, mengantongi denda hingga Rp100 juta lebih, dari seluruh pelanggar selama pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di tenda Posko Penegakan Hukum PPKM Darurat bilangan Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

Total denda yang terkumpul hasil sidang Tipiring berjumlah Rp102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu Rp20 juta, dan denda terendah yaitu Rp100 ribu.

Atas dasar kemanusiaan akhirnya Kejari Garut mengajukan restorative Justice. Upaya itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Atas dasar kemanusiaan akhirnya Kejari Garut mengajukan restorative Justice. Upaya itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

3. Restorative Justice Bagi Pencuri Handphone

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, akhirnya membebaskan Comara, pelaku pencurian ponsel melalui Restorative Justice (RJ) demi kemanusiaan.

Kasus yang menjerat Comara bermula saat terbukti melakukan pencurian ponsel di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, 8 September 2021 lalu, untuk keperluan belajar Online atau daring.

Atas dasar kemanusiaan akhirnya Kejari Garut mengajukan restorative Justice. Upaya itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

4. Hoaks Kebencian Atas Nama Agama

Sebelumnya masyarakat Garut sempat dihebohkan dengan beredarnya video yang berisi ujaran kebencian atas nama agama. Dalam video itu, disebutkan orang-orang tetap beribadah di gereja saat pelaksanaan PPKM darurat.

Sementara umat Muslim tak boleh beribadah di masjid. Padahal sejatinya kalangan kristiani tengah melakukan vaksinasi Covid-19.

 

5. Aksi Bengal Penyerangan Kantor Koramil Pameungpeuk Garut

Aksi nekat penyerangan kantor Koramil Pameungpeuk, Garut yang dilakukan Dadang Buaya mendapat perhatian luas masyarakat. Berbekal senjata tajam dan senjata tumpul yang dibantu beberapa rekannya.

Dadang yang dalam dalam keadaan teler akibat minuman keras (miras) mendatangi kantor koramil untuk mencari anggota TNI yang sebelumnya sempat berkelahi dengannya.

Atas kelakukannya Dadang dijerat dengan Undang-Undang Darurat, karena kepemilikan senjata tajam dan besi (senjata tumpul).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya