Liputan6.com, Garut - Kasus penyerangan Dadang Buaya di Kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Garut, Mei lalu, memasuki babak baru.
Aksi preman kampung bernama asli Dadang Sumarna yang sempat viral di media sosial itu, kini mulai memasuki ranah peradilan dengan ancaman 10 tahun penjara. Rencannya sidang perdana mulai digelar pekan depan secara virtual di Kejaksaan Negeri Garut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Ariyanto mengatakan, setelah melalui pemberkasan dan kelengkapan data, berkas penyerangan Dadang segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjelani persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Dadang yang kini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Garut itu, dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Sidangnya mudah-mudahan bisa terlaksana Kamis, (26/8/2021) pekan depan," ujar Ariyanto, Kamis (19/8/2021).
Menurut Ari, aksi nekat tersangka terbilang berani, berbekal senjata tajam dan senjata tumpul yang dibantu beberapa rekannya, Dadang Buaya mendatangi kantor koramil untuk mencari anggota TNI yang sebelumnya sempat berkelahi dengannya.
"Dijerat dengan Undang-Undang Darurat, karena kepemilikan senjata tajam dan besi (senjata tumpul)," katanya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Duduk Perkara Kasus
Untuk mengetahui detail kasus secara lengkap, pengadilan tetap bakal menghadirkan seluruh saksi dalam menjabarkan kronologi perkara.
"Kami juga akan melihat bagaimana fakta dalam persidangan," ungkap Ari.
Seperti diketahui, kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya sempat membuat viral jagat maya. Bersama beberapa rekannya, Dadang dalam keadaan teler berat mencari pelaku pemukulan pada dirinya ke kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk.
Kasus itu bermula dari keributan kecil yang melibatkan pelaku dengan nelayan sekitar bernama Jaka. Saat itu Jaka menegur Dadang dalam keadaan mabuk, bukannya menerima pelaku malah balik menyerang menggunakan pisau.
Tak terima dengan perlakukan pelaku, Jaka kemudian meminta pertolongan adiknya, seorang tentara aktif yang bertugas di Kodim 0508 Depok. Saat itu sang adik sedang cuti memperbaiki kuburan anaknya yang baru meninggal di Pamengpeuk.
Awalnya adik korban dibantu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pameungpeuk, berupaya menyelesaikan persoalan dengan pelaku. Namun bukannya mereda, terduga yang dibantu belasan rekannya dalam keadaan mabuk, semakin beringas mengejar kedua anggota TNI-Polri tersebut.
Â
Advertisement