Kejati Sulbar Sita Rp1,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Peremajaan Sawit di Mamuju Tengah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyita barang bukti uang sejumlah Rp1,4 miliar dari rekening Kelompok Tani Makassar Bahagia.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 12 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Setelah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting Mamuju Tengah tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyita barang bukti uang sejumlah Rp1,4 miliar dari rekening Kelompok Tani Makassar Bahagia.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan penyitaan barang bukti itu merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PSR. Barang bukti itu merupakan satu kesatuan atas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

"Penyitaan uang sejumlah Rp1.428.953.767 dari rekening BNI, selanjutnya dimasukkan dalam berita acara penyitaan dari BNI kepada jaksa penyidik," kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

"Uang yang diambil dari BNI itu selanjutnya kami titipkan ke Bank Mandiri dengan sistem tidak ada bunga dan pajak," sambungnya.

Selain menyita uang sejumlah Rp1,4 miliar, Kejati Sulawesi Barat juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Saat ini, Kejati Sulawesi Barat sedang melakukan pendalaman dalam kasus dugaan korupsi PSR yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.

"Kami akan terus melakukan update jika ada perkembangan dalam kasus ini," ujar Amiruddin.

Sedangkan, kuasa hukum ketiga tersangka, Abdul Wahab mengatakan, kliennya belum terbukti bersalah dalam dugaan kasus korupsi PSR ini. Jadi, semua hak-hak kliennya sebagai warga negara harus dipenuhi hingga sangkaan terhadap kliennya dibuktikan di pengadilan.

"Saat ini, kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan, karena itu hak tersangka. Jadi permohonan ini bisa dikabulkan bisa tidak, tapi kami sebagai lawyer berusaha dan berjuang untuk itu," kata Wahab.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing MA, BS, dan ST. Tersangka MA merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Mamuju Tengah yang saat itu berperan sebagai ketua tim PSR, sedangkan BS berperan sebagai Tim Verifikasi PSR Mamuju Tengah, dan ST merupakan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi data dalam menetapkan data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) atau tidak sesuai dengan prosedur. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.959.375.000 dari total anggaran Rp8.150.000.000.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya