Pejabat Dinas Pertanian Mamasa Tersandung Kasus Korupsi Bibit Kopi

Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa pada 2015.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 17 Okt 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 03:00 WIB
Kejati Sulbar
Murnianto tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu juta bibit kopi saat digiring Kejati Sulbar (Foto: Liputan6.com/ Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Kejati Sulawesi Barat resmi menahan Kabid Pertanian dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa, Murnianto. Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa pada 2015.

Selama 20 hari ke depan tersangka dikenakan penahanan rutan, dan dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Anggaran pengadaan sejuta bibit kopi dengan areal tanam meliputi 1.000 hektare ini sebesar Rp9 miliar, namun, dalam pengerjaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

"Penahanan tersangka sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT-458/P.6/Fd.1/10/2020," kata Aspidsus Kejati Sulbar Feri Muparir, Kamis (15/10/2020).

Feri menambahkan, peran tersangka dalam kasus korupsi ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ia membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Karengka Acuan Kerja (KAK). Kontrak itu, juga tidak sesuai dengan pedoman teknis dan spesifikasi barang.

"Tersangka meminta Pokja untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada summary report menjadi jenis benih kopi Somatic Embryogenesis (SE) agar memudahkan pemenang lelang," ujar Feri.

Hal itu, menurut Feri, dilakukan tersangka agar PT Supin Raya sebagai pemenang lelang. Karena sebelumnya, perusahaan itu sudah melakukan perjanjian dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) sebagai satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia.

"Pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, PT Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan. Tersangka kemudian membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen," tambah Feri.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya