Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Tomohon mengamankan pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial NR (32), warga Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan 2 orang pelaku, yaitu lelaki CL (22) dan lelaki SG (17).
Advertisement
Baca Juga
“Keduanya warga Kelurahan Kakaskasen II, Kecamatan Tomohon Utara,” ujarnya.
Kedua pelaku diamankan oleh Tim Resmob di sekitar Kelurahan Kakaskasen, beberapa saat setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan Alfamidi Kelurahan Kakaskasen II, Rabu (19/1/2022).
Penganiayaan berawal saat korban mendapat pesan WhatsApp dari ponsel milik perempuan bernama Cicilia, yang tanpa sepengetahuan korban adalah pacar dari CL.
“Isi pesan tersebut meminta korban untuk menjemput Cicilia di depan Alfamidi Kakaskasen. Dan saat itu juga korban langsung menuju ke lokasi,” ungkap Abast.
Tiba di lokasi, korban baru menyadari jika dirinya merasa dijebak karena yang mengirim pesan bukan perempuan Cicilia melainkan lelaki CL, yang saat itu berada di TKP bersama rekannya, lelaki SG.
“Saat itu juga lelaki CL yang diduga cemburu, langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan berkali-kali, yang mengakibatkan bibir korban pecah dan berdarah,” ujar Abast.
Korban kemudian lari masuk ke dalam Alfamidi, tetapi dikejar oleh lelaki SG, yang menarik dan menendang korban. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya di lokasi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/I/2022/SPKT/Res-Tomohon, tanggal 19 Januari 2022.
Polisi kemudian bergerak cepat mengejar dan menangkap kedua pelaku di Kelurahan Kakaskasen.
“Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Abast.