Liputan6.com, Manado - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara mengamankan seorang pria pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di SMA Katolik Don Bosco Lembean, pada Minggu (2/1/2022) lalu. Pelaku berinisial YG (49), warga Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di area perkebunan Kawiley, Minahasa Utara, pada Senin (17/1/2022), sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abast, Selasa siang (18/1/2022), di Mapolda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Kejadian ini diketahui pertama kali oleh kepala sekolah pada Senin pagi (3/1/2022), setelah mendapati beberapa pintu dalam keadaan rusak. Kemudian dilakukan pengecekan di ruang guru, ruang Tata Usaha serta dapur, ternyata sejumlah barang inventaris sekolah sudah hilang.
“Pihak sekolah lalu melapor ke SPKT Polres Minahasa Utara pada Selasa (4/1/2022),” kata Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polisi Sita Barang Bukti
Merespons laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, dilanjutkan penangkapan. Pelaku mengaku mencuri di sekolah tersebut dengan cara mencongkel beberapa pintu menggunakan obeng.
Abast menambahkan, dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 genset, 1 laptop, 1 televisi, 1 speaker wireless, 1 amplifier, 1 tabung LPG, 1 kompor gas, 2 printer, 3 monitor, serta 20 rim kertas.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.
Advertisement