Pria Paruh Baya Cabuli Gadis Belia di Kawasan Kolam Renang Kotamobagu

Tindakan tak senonoh pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban kepada orangtuanya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Jan 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 13:00 WIB
Aparat Polsek Kotamobagu menggelar jumpa pers mengungkap kasus cabul yang terjadi pada seorang gadis belia.
Aparat Polsek Kotamobagu menggelar jumpa pers mengungkap kasus cabul yang terjadi pada seorang gadis belia.

Liputan6.com, Manado - Pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulut. Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar, Rabu (19/1/2022), di aula Polsek Kotamobagu.

Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP AR Muhammad dan Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Adnyana mengungkapkan, kasus cabul ini terjadi pada 30 Desember 2021 siang di kolam renang milik pria paruh baya berinisial S (56).

Saat itu korban, seorang perempuan berusia 12 tahun sedang bermain di kompleks kolam renang. Tiba-tiba, korban dipanggil oleh tersangka, diberikan uang dan dibujuk untuk ikut ke dalam kamar mandi. Sampai di dalam kamar mandi, pelaku melakukan tindakan asusila dengan meraba-raba organ intim korban.

"Perlakuan terhadap korban sebelumnya sudah dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2019 dan pernah ia lakukan di rumahnya," ujar Afrizal.

Tindakan tak senonoh pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban kepada orangtuanya, dan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polsek Kotamobagu, dengan laporan nomor LP/02/I/2022/SPKT/SEK-KTGU/POLDA SULUT tanggal 3 Januari 2022.

"Berdasarkan laporan orangtua korban, polisi pun melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara, penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap S," papar Afrizal.

Penyidik kemudian menangkap dan menahan pelaku pada 6 Januari 2022, dan menyerahkan berkas perkara ke JPU Kotamobagu pada 17 Januari 2022.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya