Liputan6.com, Medan Terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp 650 juta milik terduga bandar narkoba, Bripka Rikardo Siahaan, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Pemohonan maaf disampaikan Bripka Rikardo karena nama Kapolrestbes Medan disebut-sebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, kalau terseret-seret namanya, intinya aku pribadi minta maaf," kata Rikardo melalui video teleconference yang diperoleh Liputan6.com di Medan, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Rikardo, dugaan penggunaan sebesar Rp 75 juta yang diinstruksikan Riko berdasarkan keterangan dari AKP Paul Simamora, saat sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
"Fakta kebenarannya aku enggak tahu, aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Pas sidang, keterangan Pak Paul itulah yang aku sebutkan," sebutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Saat ini Rikardo bersama 4 terdakwa lainnya, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Aipda Marjuki Ritonga, ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kelima mantan anggota Polri tersebut sudah dipecat, dan dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari wargabinaan yang pernah mereka tangkap. Namun, Rikardo membantahnya.
"Sejauh ini, masih aman," sebut Rikardo, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Advertisement
Beri Keamanan dan Hak Wargabinaan
Kepala Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kriston Napitupulu mengatakan, pihaknya menjamin keamanan dan hak dari tahanan maupun wargabinaan.
"Saya pastikan semua wargabinaan mendapatkan haknya (perlindungan). Saya pastikan mereka aman," sebut Kriston.
Dijelaskannya, 5 tahanan yang merupakan mantan anggota Polri diprioritaskan untuk pengamanannya selama di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Saya pastikan mereka aman di dalam Rutan," ujarnya.
Dakwaan JPU
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, 5 personel kepolisian tersebut awalnya berniat menggrebek terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya, Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, mereka tidak menemukan narkoba, melainkan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Medan.
Diduga, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan, karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan.
Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Selanjutnya, penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti, istri Jus, hanya Rp 850 juta. Kabarnya, sisanya Rp 650 Juta dibagi-bagi.
Imayanti yang merasa dirugikan didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Lalu dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap 5 oknum polisi yang kini sudah dipecat.
Advertisement