Liputan6.com, Palu - Kuasa hukum perusahaan tambang yang dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan surat Bupati Morowali menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk melaporkan balik bupati jika tuduhan tersebut tidak benar.
Hal itu dikatakan Mardiman Sane selaku kuasa hukum 5 perusahaan tambang yang dilaporkan Bupati Morowali. Sane membantah kliennya mennggunakan surat palsu untuk perizinan beroperasi di Morowali. Dia mengklaim surat yang diduga palsu itu tidak pernah digunakan dalam pengajuan di Kementerian ESDM.
"Kami menolak segala tuduhan dengan dasar praduga tak bersalah. Klien saya tidak pernah sama sekali melakukan yang dituduhkan," Mardiman Sane mengatakan dalam konferensi pers di Palu, menanggapi laporan Bupati Morowali, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Akibat tuduhan itu pihak perusahaan, kata Sane, mengalami kerugian baik materi maupun nama baik. Olehnya atas dasar kesamaan dimuka hukum Sane menegaskan pihaknya juga berencana melaporkan balik Bupati Morowali, Taslim.
Kelima perusahaan tambang yang dilaporkan Bupati Morowali pada Senin (24/1/2022) itu yakni PT CTI, PT KDR, PT GBL, PT HJ, dan PT PSM. Kelimanya disebut Bupati menggunakan surat palsu perihal penyerahan IUP OP dalam proses pengajuan perizinan.
Terhadap laporan polisi itu, Sane memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Morowali dan akan bersikap kooperatif.
"Ini ranah pembuktian materil, hanya pengadilan yang bisa membuktikan siapa salah. Tolong hentikan pembusukan nama baik klien kami, polisi masih bekerja," Sane memungkasi.