KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif Andri Putra Penerima Suap Rp2 Miliar

Penyidik KPK menelusuri aset Bupati Kuansing nonaktif Andri Putra, yang terjerat kasus korupsi perizinan lahan.

oleh M Syukur diperbarui 28 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 23:00 WIB
Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, saat dibawa penyidik KPK dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, saat dibawa penyidik KPK dari Pekanbaru menuju Jakarta. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kegiatan ini dalam rangka melengkapi berkas Bupati Kuansing nonaktif,  Andi Putra yang terjerat kasus suap perizinan lahan.

KPK tengah menelusuri sejumlah aset milik Andi Putra. Penelusuran dilakukan oleh tim KPK bagian asset tracing atau penelusuran aset.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kedatangan petugas di kabupaten berjuluk Kota Jalur itu. Dia menyebut tim ke Kabupaten Kuansing beberapa hari lalu.

"Sedang mengkonfirmasi soal beberapa aset, di antaranya tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka AP (Andi Putra, red)," katanya, Kamis (27/1/2022).

Terkait perkembangan kasus Andi Putra Ali menyebut penyidik masih berusaha melengkapi berkasnya. Penyidik juga memperpanjang lagi masa penahanannya selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam perpanjangan tahanan ini, penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, telah melimpahkan berkas perkara bos PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Penyuap Andi Putra ini sudah beberapa kali disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sudarso didakwa dengan dakwaan berlapis. Pertama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terima Rp2 Miliar

Mencuatnya dugaan suap ini ketika PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU. Izin perusahaan dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan memperpanjang HGU itu dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik perusahaan yang menjadi syarat itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta persetujuan kebun kemitraan.

Andi Putra dan Sudarso akhirnya bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra tidak keberatan memperpanjang izin tapi ada syarat penyerahan uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai tanda jadi. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya