Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan pelaku keributan yang terjadi di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut, Minggu (6/2/2022).
“Pelaku adalah seorang pria berinisial MS berusia 19 tahun, warga Tomohon. Dia diamankan beberapa saat setelah kejadian,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Abast mengatakan, pelaku diamankan setelah ada laporan masyarakat tentang keributan di Lorong Salak, Kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan. Polisi langsung datang ke TKP untuk mengumpulkan informasi.
“Menurut keterangan beberapa saksi di TKP, pelaku melakukan keributan dengan berteriak-teriak di sepanjang lorong,” kata Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Warga Lapor Polisi
Bahkan saat ditegur warga, pelaku tak menghiraukannya, hingga akhirnya warga melaporkannya ke polisi. Mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi langsung mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku pun mengaku berteriak-teriak karena sakit hati dan marah telah dipukul oleh seorang pria berinisial HM, di mana pelaku dituduh telah merusak kendaraan roda empat milik HM yang dipinjamnya,” ungkap Abast.
Abast mengatakan, selain mengamankan MS, polisi juga memanggil HM ke Mapolsek Tomohon Selatan untuk dimintai keterangan.
Advertisement