Akademisi Undana Sebut Reforma Agraria Jokowi Sukses Kurangi Sengketa

Dia menyebut pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat dengan menerbitkan jutaan sertifikat tanah merupakan langkah efektif.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2022, 21:13 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2022, 10:46 WIB
Leta Rafael Levis. (Ist)
Leta Rafael Levis. (Ist)

Liputan6.com, Kupang - Akademisi sekaligus pengamat masyarakat desa dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Leta Rafael Levis menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil melakukan reforma agraria selama dua periode pemerintahannya.

“Saya kira banyak kemajuan. Namun karena refroma agraria ini harus melibatkan banyak pihak sehingga ini menjadi jalan tanjak memaksimalkan reforma agraria untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Leta Levis di acara seminar nasional di Universitas Nusa Cendana, Minggu (15/5/2022).

Dia menyebut pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat dengan menerbitkan jutaan sertifikat tanah merupakan langkah efektif, terutama dalam rangka meminimalisasi sengketa agraria di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dia mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengawal komitmen pemerintah tersebut, termasuk dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar potensi konflik agraria ke depannya bisa terus diredam.

“Inilah yang sekarang ditertibkan pemerintah. Dulu yang tidak bersertifikat, sekarang bersertifikat,” ungkap Leta Levis.


Lahan Adat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, maupun Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera memanfaatkan lahan yang ada.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, maupun Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera memanfaatkan lahan yang ada.

Lebih jauh ia juga menyoroti tentang upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terkait lahan adat yang bisa dikelola oleh masyarakat adat. Sebab dalam banyak kesempatan Presiden Jokowi telah memberikan SK Kepemilikan Lahan Adat kepada masyarakat adat.

“SK kepemilikan lahan adat sangat penting sehingga kaum adat memiliki hak legal atas kepemilikan tanah adat. Sebab jika mereka ingin menguasai lahan adat, masyarakat adat memiliki dasar yang jelas atas itu. Ini adalah cara pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas lahannya,” tukas Leta Levis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya