Operasi Sikat Musi 2022 di Palembang, Polisi Ciduk Warga Pemilik Senpira

Tim Polrestabes Palembang Sumsel menggelar Operasi Sikat Musi 2022.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Feb 2022, 00:48 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 00:30 WIB
Operasi Sikat Musi 2022 di Palembang, Polisi Ciduk Warga Pemilik Senpira
Senpira yang diamankan oleh tim Polrestabes Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Polrestabes Palembang melakukan Operasi Sikat Musi 2022, untuk meminimalisir adanya tindakan kriminal di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Salah satu yang dilakukan yakni merazia warga Palembang, yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dalam kegiatan Operasi Sikat Musi 2022, mereka sudah mengamankan beberapa orang warga Palembang, yang kedapatan menyimpan senpira.

Seperti penangkapan ZM alias Sam (54), yang diamankan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Jumat (18/2/2022) siang.

“Kita dapat laporan dari warga, jadi langsung kita amankan. Tersangka Sam ditemukan senpira jenis revolver, serta empat butir peluru yang masih aktif,” ucapnya, Minggu (20/2/2022).

Ada satu lagi warga yang turut diamankan yakni, NW (50), yang ditangkap anggota Tim Tekab dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Karena telah menyimpan sepucuk senpira di rumahnya.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah NW, di Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, pada Sabtu (19/2/2022) siang, dikarenakan menyimpan sepucuk senjata api rakitan (senpira).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Senpira Revolver

Operasi Sikat Musi 2022 di Palembang, Polisi Ciduk Warga Pemilik Senpira
Pemilik senpira yang diamankan oleh tim Polrestabes Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Ketika rumah tersangka NW digeledah, ditemukan senpira jenis revolver, tiga peluru aktif, satu selongsong dan satu senjata airsoft gun jenis FN,” ungkapnya.

Dia menuturkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," katanya.

Sementara itu, SAM mengakui jika senpira tersebut adalah miliknya pribadi. Namun dia lupa asal senpira itu dari mana.

“Benar senpi milik saya. Senpira itu tidak pernah saya gunakan,” katanya singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya