Rumah Warga di OKU Timur Jadi Bengkel Pembuatan Senpira Ilegal

Tiga orang pelaku penjual dan penadah senjata api rakitan (senpira) ilegal di Kabupaten OKU Timur Sumsel diciduk polisi.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Jun 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 03:30 WIB
Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol. (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang - Peredaran senjata api ilegal (senpira) di Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata salah satunya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Fakta tersebut terungkap, seusai Tim Opsnal Polres OKU Timur mendapati sebuah rumah warga di OKU Timur, yang digunakan sebagai bengkel pembuatan senpira ilegal.

Dari informasi yang diperoleh, awalnya Tim Opsnal Polres OKU Timur mendapatkan informasi, jika ada aktivitas pembuatan dan penjualan senpira ilegal, di Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur.

Aparat kepolisian langsung mendatangi rumah MA (49), yang disinyalir menjadi tempat pembuatan senpira ilegal.

Saat mendatangi ke lokasi pada hari Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti berupa alat pembuatan senpira ilegal, senpi rakitan revolver beserta silinder untuk senpira.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur Akp I Putu Suryawan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugasnya juga mengamankan pelaku MA.

"MA mengaku, sudah senpira itu ke rekannya MU (49) dan DD (37). Kita langsung menggerebek kedua rumah pelaku lainnya,” katanya, Selasa (1/6/2021).

MU dan DD yang berprofesi sebagai petani, diciduk di rumahnya masing-masing di Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung OKU Timur Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Pelaku Melarikan Diri

Rumah Warga di OKU Timur Jadi Bengkel Pembuatan Senpira Ilegal
Barang bukti berupa senpira ilegal dan alat perakit senpira, diamankan dari rumah pelaku di Kabupaten OKU Timur Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dari rumah kedua pelaku tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa senpi replika revolver dan 5 butir amunisi kaliber 9 milimeter.

“Kita melakukan pengembangan, hingga akhirnya didapatkan satu nama pelaku lainnya, yaitu SC alias GN,” ungkapnya.

Rencana penangkapan GN ternyata sudah terdengar oleh pelaku. Sehingga GN berhasil melarikan diri dari kediamannya. Petugas lalu mengamankan anak GN, untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senpi tersebut.

"Senpi itu dijual seharga Rp2 jutaan. Untuk jalur penjualannya kemana saja, masih kita telusuri. Para pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan akan kita selidiki lagi,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya