Polda Jabar: Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menegaskan Nurhayati bukan pelapor kasus korupsi Kades Citemu Cirebon.

oleh Panji Prayitno diperbarui 22 Feb 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 15:00 WIB
Polda Jabar: Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Desa Citemu Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Liputan6.com, Cirebon - Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Kabupaten Cirebon Supriyadi mendapat respons jajaran Polda Jabar. Mereka membantah Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi APBDes.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, dalam kasus ini Nurhayati bukan sebagai pelapor. Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Kabupaten Cirebon.

“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” kata Ibrahim melalui keterangannya Selasa (22/2/22).

Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Polda Jabar: Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Desa Citemu Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan kronologis Nurhayati pelapor korupsi kepala desa di Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.

Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Ibrahim, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati. Ibrahim menjelaskan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa.

"Dari pendalaman tersebut, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum. Sehingga sesuai KUHAP yang bersangkutan memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ujar dia.

Dia menyebutkan, tindakan Nurhayati diduga menimbulkan dan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” Jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

 

 

Aduan Ketua BPD Desa Citemu

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregat mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD ds. Citemu.

”Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020 ,” Kata Kapolres Cirebon Kota.

Proses penyidikan, kata dia, telah selesai pada 10 Januari 2022, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.

 

Tidak Ditahan

Sementara itu, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pascapenyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali.

Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan. Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu.

Dari keterangan tersebut, Ibrahim memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dia mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan,” ujar dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya