Liputan6.com, Garut - Saksi ahli linguistik forensik yang dihadirkan Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat dalam sidang lanjutan kasus pengibaran bendera dan rencana makar yang dilakukan tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, membuka upaya terdakwa mendirikan NII.
Jaksa Penuntut Umum Neva Sari Susanti mengatakan keterangan saksi ahli diperlukan untuk membuktikan fakta sebenarnya perbuatan para terdakwa dalam dugaan makar yang mereka lakukan.
"Soal makar beliau ahli linguistik forensik Profesor Andika sudah menyampaikan bahwa niat dan permulaan sudah terlihat, jadi unsur makarnya ada," ujar dia selepas sidang di PN Garut, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Menurutnya, keterangan saksi ahli dalam kasus dugaan makar pentolan NII tersebut mampu membuktikan upaya para terdakwa dalam rencana makar mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem Negara Islam Indonesia.
"Dakwaan pertama di makar materinya sudah terpenuhi semuanya, kemudian kedua soal IT juga sudah terpenuhi dan terakhir dugaan penodaan lambang negara juga sudah terpenuhi," kata dia.
Dengan penjelasan itu, Neva optimis tuntutan yang disampaikan untuk menjerat ketiga Jenderal NII itu bakal dikabulkan majelis hakim. "Saya optimis (dakwaan) diterima," kata dia.
Ihwal dugaan adanya ketidaktahuan dan minimnya informasi yang dimiliki para terdakwa, Neva menyatakan hal itu tidak serta merta menggugurkan perkara pidana yang tengah dihadapi mereka.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa efeknya lebih besar, dan kami berkayakinan belum tentu juga (ketidaktahuan) siapa tahu dia pura-pura bodoh," ujar dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Terbukti Memenuhi Syarat
Saksi ahli linguistik forensik Profesor Andika Duta Bahari menyatakan berdasarkan video yang disebarkan para terdakwa, membuka informasi dugaan rencana terdakwa untuk meniadakan pemerintahan yang sah.
"Secara makna kamus didefinisikan ketika seseorang ingin meniadakan, atau ada niat meniadakan kepemimpinan yang sah, itu sudah tergolong makar," kata dia.
Dalam video yang beredar akhir tahun lalu itu, terlihat perbuatan makar yang dilakukan terdakwa yang berencana mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) menggantikan NKRI.
"Artinya kan ingin menghilangkan pemerintahan yang sah, secara kebahasaan ada petunjuk ke sana (makar)," ujar dia.
Kondisi itu diperkuat pernyataan ketiganya sebagai petinggi NII, berikut simbol yang digunakan, jika NII itu memang ada dan berencana ditegakkan menggantikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Â
"Ketika sesuatu sudah diviralkan maka bahayanya itu, seolah-olah informasi itu dianggap benar walaupun itu salah atau keliru," kata dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan makar yang dilakukan Jajang Koswara, Ikin Sodikin, dan Ujer Januari, tiga orang pentolan NII warga Kecamatan Pasirwangi, Garut, akhir tahun lalu menjadi viral.
Dalam video yang beredar, ketiganya dengan sengaja mengibarkan bendera NII hingga melakukan deklarasi NII. Walhasil ketiganya dijerat pasal berlapis. Rinciannya untuk perkara makar dijerat pasal 107 KUHP ayat 1 junto pasal 55 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Kemudian untuk perbuatan pemufakatan jahat atau makar, ketiga terdakwa dijerat pasal 110 ayat 5. Sementara untuk perkara ujaran kebencian para terdakwa dijerat Undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 huruf a.
Advertisement