Dukun Cabul Beraksi Pakai Modus Penyembuhan Guna-Guna dan Putus Cinta

Seorang pria yang mengaku dukun mencabuli dua remaja putri dengan modus penyembuhan guna-guna dan putus cinta.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi Bocah Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Bocah Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Seorang pria yang mengaku dukun berinisial J Alias Abah W (26), mencabuli dua remaja putri dengan modus penyembuhan dari guna-guna. Satreskrim Polresta Bandung telah menangkap dukun gadungan tersebut usai ada laporan. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022).

Selain menyembuhkan dari guna-guna, pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.

"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya