25 Hari Operasional Tilang Elektronik, Polda Kalsel Temukan 46 Ribu Pelanggaran

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 45.789 kasus.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 29 Mar 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 07:00 WIB
Launching Tilang Elektronik Kalsel
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 45.789 kasus. (foto: Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 45.789 kasus. Ini berdasarkan dengan hasil tangkapan gambar oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 25 hari.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto menjelaskan terkait modernisasi penindakan pelanggaran sebagai program prioritas Kapolri. Melalui Direktorat Lalu Lintas, Polda Kalimantan Selatan telah mewujudkan penindakan pelanggaran berbasis elektronik.

"Terhitung mulai tanggal 1 Maret, Polda Kalsel telah mengoperasionalkan penindakan tilang dengan sistem ETLE, sebelumnya kita telah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan sebelumnya," beber Kapolda Kalsel saat mengikuti Launching E-TLE Nasional Presisi Tahap II di aula Mathidla Batleyeri Polda Kalsel, Sabtu (26/3/2022).

Kapolda juga menyebutkan perangkat elektronik yang digunakan pada Closed Circuit Television (CCTV) dengan teknologi canggih. Saat ini keberadaan kamera ETLE di Kalimantan Selatan baru tiga titik, yakni di kota Banjarmasin tepatnya di jalan Ahmad Yani (Pertigaan Pramuka) arah masuk kota, kemudian arah keluar kota dan di Perempatan depan Kantor Pos.

Dua jenis kemera canggih tersebut diakui memiliki kelebihan dan fungsi masing-masing. Pertama kamera e-Police, kamera ini secara otomatis dapat mendeteksi pelanggaran dan memotret plat kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan. Kedua kamera Check Poin, kamera ini dapat mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai sabuk keselamatan ataupun penggunaan ponsel saat mengemudi.

Sedangkan proses penindakan pada sistem ETLE memiliki tahapan-tahapan. Adapun mekanismenya yakni pertama ditemukannya pelanggaran atau terpantau oleh kamera ETLE, kemudian dibuatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Pos.

Masyarakat yang menerima surat konfirmasi, diminta untuk memberikan konfirmasi yakni diminta pengakuan jika bersangkutan memang melanggar atau tidak.

Jika mengakui melanggar akan dilakukan prosedur selanjutnya yakni pembayaran denda, namun jika tidak mengkonfirmasi maka STNK akan diblokir. Begitupula pada proses pembayaran, jika telah membayar maka dinyatakan selesai, akan tetapi jika tidak membayar maka sanksinya sama dengan tidak konfirmasi yakni STNK akan diblokir.

"Semenjak dioperasikan, dari 45.789 pelanggaran yang ditemukan, 247 telah dilakukan validasi, 79 pelanggar yang melakukan konfirmasi, dan 56 pelanggar yang sudah melakukan pembayaran sedangkan pemblokiran sebanyak 78 ranmor," lanjutnya.

Pemberlakuan ETLE di masa seperti ini sangat memberikan manfaat bagi masyarakat. Terwujudnya efektivitas penegakan hukum, serta asas transparan dan kepastian hukum yang dibuktikan dengan rekaman bukti pelanggaran.

Kemudian meningkatkan budaya masyarakat agar tertib dalam berlalulintas. Pencegahan penyebaran Covid-19 pun akan tercipta sebab mengurangi interaksi dari petugas dan masyarakat.

Sedangkan pemanfaatan bagi pemerintah akan mendorong kontribusi Polisi dalam mewujudkan daerah sebagai Smart City dan sejalan dengan reformasi birokrasi. Tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Kedepan kita bekerjasama dengan pemerintah daerah tentunya  mungkin nanti ada tambah spotnya ETLE ini supaya masyarakat makin tertib," kata Kapolda Kalsel.

Launching E-TLE Nasional ini diikuti oleh seluruh Polda di Indonesia melalui virtual. Di Polda Kalsel juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan.

Launching Tahap II dilakukan bagi 14 wilayah Polda, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Bengkulu, Papua Barat, dan Papua.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya