Modus Kakak Beradik Terduga Pelaku Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi di Jambi

Selain menangkap kedua tersangka, di lokasi polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 10 ton minyak jenis bio solar subsidi.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 03 Apr 2022, 03:08 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2022, 03:00 WIB
Solar subsidi
Ilustrasi--barang bukti solar subsidi berhasil disita polisi.

Liputan6.com, Jambi - Anggota Polres Sarolangun menggerebek dua rumah yang dijadikan sebagai lokasi penimbunan BBM jenis bio solar subsidi. Dari lokasi penggerebakan, Jumat (1/3/2022), petugas juga mengamankan dua pelaku penimbunan.

Kedua terduga pelaku penimbunan BBM tersebut adalah H (41) dan S (53). Keduanya diketahui merupakan kakak beradik, warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi. Mereka telah menjalankan praktir kotor itu selama 5 tahun dan kini berhasil terungkap.

Dari keterangan polisi, lokasi penimbunan minyak solar subsidi itu dilakukan di dua tempat berbeda, yakni masing-masing di rumah tersangka. Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sebanyak kurang lebih 8 ton minyak solar subsidi yang siap dipasarkan.

"Kedua tersangka ini adalah kakak beradik," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan di Sarolangun.

10 ton minyak jenis bio solar bersubsidi itu didapat pelaku dari hasil pembelian di dua SPBU di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU di Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian oleh kedua tersangka, minyak tersebut dikumpulkan di rumahnya. Setelah terkumpul banyak, kemudian tersangka kembali menjual eceran dengan harga yang lebih tinggi. Mereka diduga memanfaatkan kelangkaan bahan bakar jenis tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

8.000 Liter Solar Bersubsidi

Dari kedua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan 60 bak jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM solar bersubsidi dengan total 2.000 liter (2 ton). Kemudian delapan buah tedmon berukuran 1.000 liter berisi BBM solar bersubsidi, dengan total 8.000 liter (8 ton).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu buah mesin penyedot minyak. Mesin ini teah dimodifikasi dengan dua buah selang yang digunakan untuk menyedot minyak.

Satu unit mobil carry hitam yang digunakan tersangka untuk mengangkut minyak turut diamankan. Kini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah dibawa Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku akan disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," demikian Anggun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya