Liputan6.com, Medan Kemunculan harimau sumatera di Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), buat warga was-was. Apalagi, Si Raja Rimba menyerang hewan ternak peliharaan warga.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Irzal Azhar mengatakan, laporan kemunculan hewan buas dengan nama latin Panthera tigris sumatrae pertama kali dilaporkan pada Kamis, 14 April 2022.
"Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Pematangsiantar memerintahkan tim menuju lokasi konflik untuk melakukan upaya tindak lanjut atas informasi tersebut," kata Irzal, Sabtu (16/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Setibanya tim di lokasi, lanjutnya, dilakukan penyisiran dan menemukan jejak harimau serta 2 ekor lembu atau sapi milik warga atas nama Sugito dan Warsito, yang menjadi korban penyerangan binatang buas tersebut.
"Harimau menyerang hewan ternak yang dilepas di sekitar areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV. Dari pengamatan tim di lokasi, menurut perkiraan harimau tersebut termasuk dalam kategori dewasa," sebutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lakukan Sosialisasi
Terkait kemunculan harimau, tim memberikan sosialisasi kepada pihak managemen PTPN IV, perangkat desa maupun masyarakat sekitar untuk berhati-hati dan waspada. Tim mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi kejadian tersebut dalam 3 hari ke depan.
"Kalaupun keadaan terpaksa harus melakukan aktivitas, sebaiknya tidak dilakukan sendiri melainkan secara berkelompok," terang Irzal.
Disarankan juga seluruh hewan ternak peliharaan tidak dilepasliarkan di sekitar areal perkebunan, melainkan dikandangkan.
Advertisement
Dilarang Memburu
Disebutkan Irzal, masyarakat juga dingatkan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup satwa liar, termasuk harimau, seperti memburu, membunuh, dan memasang jerat.
"Karena perbuatan tersebut membawa konsekwensi hukum," sebutnya.
Bila menemukan kembali kehadiran Si Raja Rimba, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada petugas BBKSDA Sumut terdekat.
"Agar segera diambil langkah-langkah atau upaya tindak lanjut," tandasnya.