Ketika Terpidana Mati Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Vaksinasi di Lapas Nusakambangan

Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 dalam kegiatan vaksinasi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 11:00 WIB
Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman
Terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman menuju kursi pesakitan pada sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Sesuai kesepakatan dengan KPI, persidangan tidak boleh disiarkan secara langsung di stasiun TV. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 dalam kegiatan vaksinasi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami pada hari Kamis (14/4) bekerja sama dengan Puskesmas Cilacap Selatan I melaksanakan kegiatan vaksinasi dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58," kata Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Riko Purnama Candra dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore, dikutip Antara.

Menurut dia, sebanyak 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Karanganyar mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat/booster) di selasar Ruang Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) dengan pengawalan ketat Tim Tanggap Darurat, petugas Binadik, serta Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).

Ia mengatakan penyelenggaraan vaksinasi dosis penguat yang merupakan kali kedua digelar di Lapas Karanganyar itu juga diikuti 10 WBP Lapas Terbuka Nusakambangan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

 


Skrining Kesehatan

Lapas ‘High Risk’ Karanganyar dilengkapi dengan panel surya untuk mengkonversi cahaya surya menjadi listrik. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Lapas ‘High Risk’ Karanganyar dilengkapi dengan panel surya untuk mengkonversi cahaya surya menjadi listrik. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Seluruh WBP yang akan divaksinasi, terlebih dahulu harus menjalani skrining kesehatan seperti suhu badan, tekanan darah, dan saturasi oksigen untuk memastikan dalam kondisi sehat.

"Seorang WBP kasus terorisme atas nama Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman juga mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Menurutnya, kegiatan vaksinasi ini juga menjadi salah satu anjuran dari Rasulullah untuk dapat terhindar dari suatu wabah penyakit yang berbahaya," kata Riko.

Menurut dia, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut merupakan hal penting dan mendesak demi memaksimalkan upaya pemutusan penularan mata rantai COVID-19 beserta meminimalkan risiko ketika terpapar virus Corona.

"Dalam rangkaian perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58, pemberian vaksin 'booster' menjadi salah satu 'goals' yang harus dicapai. Ini sejalan dengan instruksi Presiden RI tentang percepatan pemberian vaksin 'booster' kepada masyarakat," katanya.


Vonis Mati Aman Abdurrahman 4 Tahun Lalu

Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Perlu diketahuim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai, Akhmad Jaini, memvonis hukuman mati terdakwa Aman Abdurrahman. Aman dinilai bersalah dengan paham radikal yang dianutnya dan mengakibatkan serangkain teror Vonis tersebut dibacakan Jumat (22/6/2018) sesaat sebelum salat Jumat.

Penjagaan sidang diperketat, tidak seperti sidang-sidang biasanya. Peliputan sidang dibatasi untuk para awak media dengan alasan tertentu.

"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Namun, vonis itu direspons Aman dengan sujud syukur. Pantauan merdeka.com di lokasi, setelah mendengar putusan dari hakim Akhmad Jaini, Aman Abdurrahman yang mengenakan baju koko panjang berwarna biru dan tutup kepala dengan kain hitam pun langsung mengepalkan tangan ke atas dan langsung melakukan sujud syukur.

"Alhamdulillah," ucap Aman sebelum melakukan sujud syukur.

Ketika Aman sedang sujud syukur, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang langsung menutupi awak media untuk mengeabadikan momen tersebut.

Majelis hakim menyebut, dalam putusan itu, tidak ada hal meringankan dari Aman Abdurrahman.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya