Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Tasikmalaya 'Jajakan' Istri untuk Layanan Seks Bertiga

Perbuatan pelaku D (37) terbilang nekat dengan menjual pujaan hatinya melalui media sosial (medsos), setelah J, sang istri, diduga melakukan selingkuh dengan pria lain.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 21 Apr 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 22:00 WIB
Hubungan Seks Hubungan Intim
Ilustrasi Hubungan Seks (iStockphoto)

Liputan6.com, Tasikmalaya Diduga karena selingkuh, D (37), seorang suami di kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat menjual J (39), istrinya, lewat media sosial Twitter/WhatsApp atau prostitusi online bertarif Rp300 ribu.

"Itu di luar biaya hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, dalam rilis kasus, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, perbuatan pelaku D (37) terbilang nekat dengan menjual pujaan hatinya melalui media sosial (medsos), setelah J, sang istri, diduga berselingkuh dengan pria lain.

"Pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang, yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online," ujarnya.

Dalam praktiknya, tersangka D sengaja menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp bertarif Rp 300 ribu.

"Kita amankan pelaku D yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi," kata dia.

Belakangan diketahui, perbuatan menyimpang yang dilakukan D, dipicu sakit hati setelah J, istrinya yang sudah mendampingi selama 15 tahun dan dikarunia satu anak itu, diketahui selingkuh dengan pria lain.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit kendaraan Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp300 ribu dan print out percakapan media sosial Twitter dan WhatsApp.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana. "Dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara," ujarnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya