Bahan Petasan Meledak, 1 Rumah di Sleman Hancur Rata dengan Tanah

Ledakan bahan petasan menghancurkan satu rumah di Kampung Plosokuning 5, Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2022, 13:19 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi ledakan bom
Ilustrasi ledakan petasan

Liputan6.com, Yogyakarta - Ledakan besar yang diduga berasal dari bahan pembuat petasan menghancurkan satu rumah di Kampung Plosokuning 5, Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat pagi (22/4/2022). Akibat ledakan rumah tersebut hancur rata dengan tanah.

Menurut keterangan salah satu saksi mata Mustafa, ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dengan suara ledakan sangat keras.

"Suara ledakan sangat keras, bahkan terdengar hingga radius lebih dari satu kilometer," katanya.

Akibat ledakan bahan petasan tersebut, bangunan rumah permanen tersebut ambruk rata dengan tanah.

"Sedangkan pemilik rumah Munadi selamat dan tidak mengalami luka-luka," katanya.

Mustafa mengatakan, rumah tersebut terdiri dari dua bangunan, depan dan belakang, dengan bangunan depan digunakan oleh istri Munadi untuk berjualan atau membuka toko.

"Rumah yang hancur tersebut merupakan bangunan yang ada di belakang," katanya lagi.

Mustafa berharap pihak berwajib untuk segera mengusut kasus ledakan yang diduga petasan tersebut, mengingat lokasi kejadian merupakan perkampungan padat penduduk.

"Kami harapkan pihak berwenang dapat segera berkoordinasi dan mengusut ledakan ini. Jangan sampai ada warga yang membuat petasan, apalagi ini sudah mendekati Lebaran," kata dia.

Ia mengatakan, selain menghancurkan rumah Munadi, ledakan tersebut juga mengakibatkan kerusakan beberapa rumah di sekitar lokasi kejadian.

"Ada beberapa rumah tetangga yang rusak juga, seperti genteng rontok dan kaca-kaca jendela pecah," kata tokoh masyarakat di Kampung Plosokuning 3 yang tidak terlalu jauh dengan Kampung Plosokuning 5.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aniaya Kucing Pakai Petasan

Sementara itu, Satreskrim Polres Sumbawa Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang pemuda inisial AL (19) dan AR (28), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan menggunakan petasan.

"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel.

Video pengaiayaan kucing tersebut viral, setelah menyebar di media sosial (medsos) terkait dugaan adanya penganiayaan hewan peliharaan. Para pelaku diamankan setelah adanya pengaduan dari pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini (35) yang mengadukan adanya penganiayaan hewan yang tersebar melalui media sosial pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 3 WITA.

“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” katanya pula.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim dengan adanya video viral tersebut, ditemukan terlapor inisial AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing. Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya,” katanya lagi.

Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata dia pula.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya