Libur Lebaran 2022: Jalur Wisata Cirebon - Kuningan Mulai Padat Kendaraan

Petugas melakukan rekayasa lalu lintas di Jalur Cirebon Ciperna saat libur Lebaran tahun 2022

oleh Panji Prayitno diperbarui 03 Mei 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2022, 15:00 WIB
Libur Lebaran 2022: Jalur Wisata Cirebon-Kuningan Mulai Dipadati Pengendara Wisata
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Kuningan Jawa Barat.Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Jalur wisata di wilayah Cirebon Jawa Barat mulai terlihat padat pada libur lebaran 2022. Petugas kepolisian tengah sibuk mengatur kelancaran kendaraan di jalur wisata. 

Seperti pantauan di jalur Cirebon menuju jalur Wisata Kuningan Jawa Barat. Di jalur ini, sejumlah kendaraan mulai padat merayap.

Petugas melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di simpang tiga pintu keluar tol Ciperna Cirebon. 

"Kami berangkat sejak pukul 8.00 WIB pagi dari Palimanan ke Kuningan via tol kena macet di persimpangan ini," kata salah seorang wisatawan asal Jakarta Kenzi, Selasa (3/5/2022).

Kenzie berencana berwisata ke kaki Gunung Ciremai bersama keluarganya di Cirebon. Dia mengaku baru mendapat kesempatan berlibur setelah dua tahun tidak mudik dan hanya dirumah imbas pandemi covid-19.

Sementara itu Perwira Pengendali Pos Pam Ciperna Ipti Mei Jadi Kusuma mengatakan, upaya rekayasa lalu lintas akan dilakukan jika terjadi kepadatan. 

Kendaraan yang melaju dari Kabupaten Kuningan menuju Cirebon dibelokkan sedikit 200 meter memutar balik ke arah tol Ciperna, Cirebon. 

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Kecepatan Kendaraan

Sementara kendaraan yang keluar dari Tol Ciperna menuju ke Kuningan tidak langsung menuju ke simpang tiga lampu merah. 

Namun, dibelokkan ke kiri arah Cirebon kemudian putar balik ke arah Ciperna. 

"Rekayasa lalu lintas dilakukan agar tidak ada pemotongan arus atau crossing di simpang tiga dan kendaraan tidak macet dan berhenti," ujar dia. 

Dalam rekayasa tersebut, kecepatan kendaraan khususnya roda empat tidak lebih dari 20 km per jam. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya