Liputan6.com, Balikpapan - Aksi pemblokiran akses jalan Tol Balikpapan-Samarinda kembali dilakukan oleh sejumlah warga RT 47 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, pada Jumat (20/5/2022) pagi.
Penutupan akses jalan tol ini terjadi di Kilometer 6 Balikpapan-Samarinda. Hal ini kembali dilakukan warga lantaran belum ganti rugi lahan warga RT 37 yang terdampak adanya jalan tol ini belum dibayarkan.
Akan tetapi aksi penutupan jalan tol tersebut tak berlangsung lama, lantaran aparat kepolisian dengan sigap datang dan langsung membubarkan aksi warga tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Kuasa Hukum warga RT 37, Yesayas Rohy mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga yang mengelola lahan yakni warga RT 37 Kelurahan Manggar dengan warga Transad.
“Sebelumnya sudah ada kan kesepakatan 20 persen: 80 persen. Artinya 80 persen untuk warga RT 37 dan 20 persen untuk warga Transad,” ungkap Yesayas, saat dikonfirmasi Jumat (20/5/2022).
Saat akan dilakukan perdamaian di notaris masalah kembali muncul, lantaran ada sejumlah bidang tanah yang tak diketahui pemiliknya, atau no name.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Soroti PPK Lahan
Hal ini membuat notaris tak jadi melakukan perdamaian. Karena tak jelas siapa pemilik lahannya. Ia menduga, ada pihak-pihak yang sengaja membuat persoalan ini tak kunjung selesai. Dirinya juga menyorot kerja tim PPK Lahan.
“Ini kan aneh tanah ini tidak ada pemiliknya, tapi ada yang mengklaim. Sejak awal tim verifikasi data (PPK Lahan) kerjanya bagaimana. Masa kami (warga) diminta berdamai dengan tanah tak bertuan,” ujar Yesayas.
Dia meminta Tim PPK Lahan dihadirkan untuk memberikan penjelasan ikhwal munculnya nama-nama, yang selama ini mengklaim punya hak atas tanah yang saat ini sudah menjadi jalan tol. Mulai dari Salim Lais dan kawan-kawan hingga saat ini muncul no name.
“Jangan warga dipermainkan seperti ini. Mereka selama proses pembebasan lahan hingga pembangunan tol kooperatif dan mendukung,” pungkas Yesayas.
Advertisement