Liputan6.com, Makassar - Pihak kepolisian terus mendalami kasus penemuan tujuh janin yang disimpan di dalam kotak makan di kamar indekos yang berada di Kecamatan Bhiringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi saat ini tengah menunggu kedatangan NM dan kekasihnya setelah ditangkap di Sultra dan Kalimantan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak menjelaskan bahwa saat tiba kedua tersangka akan langsung menjalani tes DNA. Langkah itu ditempuh untuk memastikan bahwa tujuh janin di dalam kotak makan itu benar adalah hasil dari hubungan di luar nikah keduanya.Â
"Nanti akan ada sinkronisasi DNA (antara seluruh janin dengan kedua tersangka)," kata Reonald kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).Â
Advertisement
Baca Juga
Reonald menyebutkan dari hasil interogasi sementara, tersangka perempuan yang diketahui berinisial NM mengaku bahwa seluruh janin adalah hasil dari hubungan di luar nikah antara dirinya dan sang kekasih sejak 2012 hingga 2017. Janin-janin itu pun sengaja disimpan dan baru akan dikuburkan setelah keduanya menikah. Namun, hingga 10 tahun lamanya, sejoli ini tak kunjung menikah.Â
"Kalau dari keterangan pelaku perempuan seluruh janin itu berasal dari pacar yang sama. Namun, kita akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah betul tujuh janin tersebut berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama," jelasnya.Â
Selain memeriksakan DNA antara janin-janin tersebut dengan kedua tersangka, Reonald mengaku bahwa pihaknya juga akan memeriksakan kejiwaan para tersangka ke psikiater. Langkah itu ditempuh untuk memastikan keduanya tidak mengalami gangguan kejiwaan.Â
"Dari kami nanti juga akan periksa kesehatan jiwanya ke psikiater untuk mengetahui kenapa sampai setega itu melakukan aborsi sebanyak itu," akunya.Â
Dikuburkan Setelah Menikah
Alasan pasangan kekasih di Makassar ini menggugurkan kandungannya hingga sengaja menyimpan tujuh janinnya di dalam kotak makanan sejak 2012 akhirnya terkuak. Keduanya bersepakat baru akan menguburkan janin tersebut di kampung halaman salah satu tersangka ketika keduanya sudah menikah nanti.Â
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trauli Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka perempuan berinisial NM dan kekasihnya memang telah lama berpacaran. Hingga akhirnya NM hamil di luar nikah pada tahun 2012.Â
Keduanya lalu bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut lantaran malu dengan keluarga. Kejadian itu pun terus berulang hingga pada tahun 2017 total tujuh kali NM hamil dan semuanya digugurkan.Â
"Jadi setiap kali digugurkan janinnya itu (tidak dibuang) melainkan disimpan di kotak makan lalu dibungkus di kardus lalu dilakban. Setelah menikah baru akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," kata Reonald Trauli Simanjuntak, Kamis (9/6/2022).
Reonald memastikan bahwa lokasi sejoli itu menggugurkan kandungannya tidak hanya di satu tempat yang sama. Kardus berisi kotak makanan yang diisi janin itu pun terus dibawa berpindah dari satu indekos ke indekos lainnya hingga akhirnya ditemukan di salah satu indekos yang berada di Kecamatan Bhiringkanaya.Â
"Proses untuk aborsinya itu dilakukan di kamar indekosnya. Namun kan indekosnya mereka berbeda-beda dari tahun 2012 hingga di tahun 2017. Jadi kotak makan (berisi tujuh janin) itu dibawa ke mana-mana sampai mereka akhirnya ngekos di Bhiringkanaya," ucapnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement