Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Aborsi dan Pencabulan

Vadel Badjideh ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2025, 20:59 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 20:55 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (Dok. Via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Dia menyebut Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis malam.

Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi hingga 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

Vadel Badjideh Tak Hadiri Pemeriksaan terkait Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Alasannya Sakit

TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly.
TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Vadel Badjideh semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Namun, Vadel memilih tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini penyidik masih berkordinasi dengan pihak Vadel Badjideh, perihal sakit yang diderita sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Hari ini penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan sudah menjadwalkan tanggal, hari dan jamnya sudah ditentukan. Namun demikian VA tidak bisa hadir karena dari keterangan yang kita dapat sakit," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

"Jadi dari penyidik juga masih berkordinasi, masih menunggu surat sakitnya. Sakit apa, yang jelas untuk alasannya harus ada keterangan yang jelas juga," Nurma Dewi menambahkan.

Nurma menuturkan, Vadel melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Kendati demikian, Vadel diminta menyertakan surat dokter, jika memang sakit sehingga tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan.

"Setelah kita melayangkan surat, kemudian ada penundaan yang kemarin sudah diberikan oleh kuasa hukum, yang jelas kita harus bertanya jika memang ada alasannya yaitu sakit, kita juga harus tahu dengan penjelasan surat dokter," jelas Nurma.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya