Bejat, Pria di Tapanuli Utara Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan

Ulah bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pria bernisial AS (35) tega memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil dan melahirkan.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Jun 2022, 19:34 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Tapanuli Utara Ulah bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pria bernisial AS (35) tega memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Penangkapan pelaku atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

"Korban berusia 14 tahun yang merupakan anak tiri pelaku, telah menjadi korban kekerasan seksual pelaku," kata Ronald didampingi Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu (15/6).

Diterangkannya, pelaku melakukan perbuatan bejat pertama kali Mei 2021 di salah satu kamar milik mertuanya di Tapanuli Utara. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ulangi Perbuatan Bejat

Ilustrasi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Pengancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat pelaku hingga mengulangi perbuatannya pada Juni 2021, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah. Pelaku kembali melakukan perbuatannya.

Selanjutnya pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibunya. Lalu, korban oleh ibunnya dan pelaku dibawa berobat ke rumah sakit untuk diperiksa. Ketika diperiksa dokter, korban diketahui telah hamil 7 bulan.

Mengetahui korban hamil, ibunya menanyai tentang siapa yang menghamilinya. Karena takut dengan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan untuk tinggal di indekos di wilayah Balige, Toba.

"Saat diungsikan, pelaku berpura-pura baik dan menghantarkan sejumlah untuk kebutuhan korban, tetapi melakukan perbuatan lagi," terang Kapolres Tapanuli Utara, Ronald FC Sipayung.

Perbuatan Pelaku Berlanjut

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal Januari 2022 di indekos di Balige. Pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di akhir Januari 2022, dan beberapa kali di Februari 2022.

"Pelaku bahkan tetap memaksa korban meladeni nafsunya saat korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan," terang Kapolres.

Disebutkan Kapolres Ronald, korban saat hendak melahirkan menghubungi pelaku untuk dijemput, karena sudah mengalami pecah ketuban. Lalu pelaku datang dan membawa korban ke RSU Tarutung.

"Namun dalam perjalanan, korban melahirkan dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayi," sebutnya.

Korban Tinggalkan Rumah

Doa Sebelum Belajar dan Aktivitas Sehari-hari Lainnya, Agar Mendatangkan Berkah
Ilustrasi pergi keluar rumah.

Pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orang tuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya. Keesokan harinya, 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dan dijemput.

"Kepada ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil yang selalu dikendarai pelaku," ucap Ronald.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung, didampingi Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menuturkan, atas perbuatannya, pelaku dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sesuai undang-undang perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orang tua yang seharusnya mengayomi korban," Arist Merdeka menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya