Residivis Kasus Curanmor Kembali Beraksi di Tomohon

Kasus curanmor ini terjadi di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Jul 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Tomohon - Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kasus curanmor ini terjadi di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MW (27) warga Minut dan AR (28) warga Tomohon.

"Mereka diamankan pada hari Senin (27/6/2022) di sebuah rumah kos di wilayah Kakaskasen,” ujar Abast, Kamis (30/6/2022).

Kedua pelaku tersebut nekat melakukan pencurian sepeda motor di sebuah warung milik seorang warga bernama M Ali.

"Awalnya Ali memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi di dalam warung miliknya. Saat terbangun di pagi hari, dia melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” kata Abast.

Mengetahui sepeda motornya hilang, dia selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan," lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pemantau yang berada sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri para pelaku yang berjumlah 2 orang," katanya.

Usai mengamankan kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti.

"Diakui pelaku sudah dijual ke salah satu warga di Kota Manado," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat dilakukan pencarian barang bukti, terduga pelaku MW mencoba melarikan diri. "Karena mencoba melarikan diri, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap MW,” ujarnya.

Dari catatan kepolisian yang ada, terduga pelaku berinsial MW merupakan seorang residivis. "Pada tahun 2020, MW sempat menjalani masa tahanan 1 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama," ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya