Begini Cara Undip Menjaga Rasio Dosen-Mahasiswa Agar Tetap Ideal

Setiap tahun ada dosen pensiun, setiap tahun pula jumlah mahasiswa bertambah. Rasio jumlah dosen dan mahasiswa harus tetap ideal. Bagaimana caranya?

oleh Edhie Prayitno IgeLiputan6.com diperbarui 13 Jul 2022, 14:44 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 14:44 WIB
Sekolah Vokasi Undip
Dibuka, sosialisasi sertifikasi untuk dosen Undip oleh Sekolah Vokasi Undip. (Foto: liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Sekolah Vokasi Undip bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Undip menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Dosen bagi para dosen bertempat di Gedung Dekanat Sekolah Vokasi Undip. Program optimalisasi sertifikasi dosen dilakukan dengan target semua pengajar di lingkungan Sekolah Vokasi Undip bukan saja kompeten tapi juga memiliki sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Dekan Sumberdaya Sekolah Vokasi Undip, Dr Eng Vita Paramita ST MM M Eng mengatakan, bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi para dosen khususnya dosen Sekolah Vokasi Undip yang saat ini akan mengikuti proses sertifikasi. 

"Kami sangat berharap para dosen yang ikut bisa eligible atau memenuhi syarat dan bisa mengikuti proses selanjutnya," kata Dr Vita, Rabu (13/7/2022).

Menurut Dr Vita, Sekolah Vokasi Undip menjaga betul ketentuan bagi dosen yang boleh mengajar di lingkungannya. Disadari setiap periode ada dosen yang pensiun sehingga diperlukan tambahan dosen baru. Ini penting untuk menjaga rasio dosen dan mahasiswa tetap ideal.

Sementara itu Kepala BPSDM Undip, Mochamad Arief Budihardjo ST MEngSc, EnvEng, PhD, mengatakan tiap tahun pedoman sertifikasi diperbaharui. Salah satu syarat sertifikasi dosen adalah memiliki Sertifikat Pekerti dan Sertifikasi AA (Applied Approach).

Pelatihan ini untuk memberi bekal materi (teori) maupun secara praktek untuk meningkatkan kompetensi. Seluruh materinya berkaitan dengan keterampilan dan kompetensi dalam hal mengajar.

"Sertifikat Pendidik ini wajib dimiliki oleh seorang dosen dan salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah lulus sertifikasi," kata Arief di Semarang. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai syarat dosen diberikan sertifikat pendidik diantaranya memuat syarat sudah 2 tahun mengajar, sudah berstatus asisten ahli dan lulus sertifikasi.

Simak video pilihan berikut 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya