Apoteker di Bali Dibekali Wawasan Hukum Cegah Terjerat Kasus

Yunus pun membedah materi kontruksi hukum yang meliputi cara membedah kasus meliputi kronologis, saksi, bukti sampai dasar hukum sehingga akan jelas dan terang dalam melihat suatu perkara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 20:53 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2022, 20:07 WIB
Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo. (Istimewa).
Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo. (Istimewa).

Liputan6.com, Denpasar - Advokat Pimpinan Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Yunus Adhi Prabowo menyatakan, apoteker harus melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Sebab bila tersandung permasalahan hukum akan sangat menguras energi, materi dan prosesnya lama.

"Dimulai dari penyidikan, penyelidikan di Kepolisian sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali, jangan sampai kelalaian kita sesaat membuat kita menyusahkan diri kita atau orang lain," ujarnya pada webinar soal regulasi dan prosedur perlindungan hukum apoteker yang digagas Pimpinan Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali di Hotel Grand Santhi Denpasar, belum lama ini.

Yunus pun membedah materi kontruksi hukum yang meliputi cara membedah kasus meliputi kronologis, saksi, bukti sampai dasar hukum sehingga akan jelas dan terang dalam melihat suatu perkara.

"IAI akan memberikan pendampingan hukum kepada para apoteker memiliki masalah hukum, tapi  hanya dalam menjalankan praktik kefarmasian, bukan yang lain, tegasnya.

Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas Irjenpol Sumadi penting bagi seorang apoteker mempunyai strategi dalam menghadapi praktik kriminalisasi, termasuk prosedur penangkapan penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

"Hal ini sangat diperlukan sebagai pemahaman atas pengetahuan hak-hak hukum apoteker apabila mengalami hal tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak. Karena sanksi pidana bisa dikenakan kepada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak sengajaan ataupun karena kelalaian," ujar Irjenpol Sumadi.

Dia webinar ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh apoteker di Bali dalam melakukan praktek kefarmasian. "Ini harus disosialisasikan terus agar teman teman memahami serta tidak terjerat dalam permasalahan hukum baik perdata atau pidana himbaunya," jelasnya.

 

 

Penting Diketahui

Ketua PD IAI Bali Ketut Agus Adrianta menyatakan, topik webinar ini memang khusus membahas mengenai regulasi.

"Jadi sejawat apoteker mengetahui dengan jelas sanksi administrasi, perdata, pidana dan hak hak para anggota didampingi advokat IAI apabila terkena permasalahan hukum berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian," jelasnya.

sehingga para anggota khususnya Bali harus benar benar bertanggung jawab dalam melaksanakan praktek kefarmasiannya.

Infografis Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya