Liputan6.com, Lampung - Seorang siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Wilayah Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban pencabulan. Mirisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh guru honorer, di tempat korban sekolah.
Hal ini terungkap, setelah pelaku berinisial HM (40) diamankan oleh anggota kepolisian setempat, Senin (1/8/2022) malam. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, perbuatan asusila sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.
Baca Juga
Mirisnya lagi, perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam ruangan kelas. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya, pertama dilakukan pada pertengahan April 2022," kata Zaky, Selasa (2/8/2022).
Advertisement
Pasca kejadian itu, sampai saat ini, korban berinisial SZC (12) masih mengalami trauma dan ketakutan. Zaky menjelaskan, awalnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, lanjut Zaky, orangtua korban mendatangi Mapolres untuk membuat laporan.
"Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana asusila di mana bagian tubuh korban diremas oleh pelaku," jelasnya.
Berdasarkan dari laporan tersebut akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, dilakukan penindakan dengan mengamankan pelaku pencabulan, pada Senin (1/8/2022) malam. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Berikut kami amankan beberapa pakaian, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan," bebernya.
Kini, tersangka HM bakal dijerat Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Â
Simak video pilihan berikut ini: