Aroma Korupsi Dalam Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng

Dari hasil investigasi, ACC Sulawesi bahkan menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur.

oleh Eka Hakim diperbarui 08 Agu 2022, 00:02 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2022, 23:30 WIB
Bendungan Paselloreng di Sulawesi Selatan (Liputan6.com/Eka Hakim)
Bendungan Paselloreng di Sulawesi Selatan (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mencium adanya aroma korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang terletak di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Dari hasil investigasi lapangan, mereka bahkan menemukan adanya dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Baik sejak tahapan awal proses pelaksanaan pembebasan lahan hingga tahapan pencairan dana ganti rugi atas lahan warga yang terkena dampak pembebasan.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan, secara teknis, proses pelaksanaan tahapan hingga pembayaran ganti kerugian atas lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang  Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

‌Di mana dalam Pasal 94, Ketua Panitia Pengadaan membentuk satuan tugas (satgas) yakni Satgas A yang membidangi pengumpulan data fisik tanah yang dalam hal ini pengukuran dan pemetaan bidang. Kemudian Satgas B yang memiliki tugas pengumpulan data yuridis tanah yang berkaitan dengan nama pemegang hak, bukti hak, letak lokasi status tanah, nomor identifikasi bidang, data tanaman yang di atasnya atau secara sederhana segala hal yang berkaitan dengan administrasi serta apa saja yang ada di atas tanah tersebut.

‌"Selanjutnya dalam Pasal 105 tertuang bahwa hasil inventarisir dan identifikasi yang dilakukan oleh satgas A dan satgas B akan di umumkan di kantor kelurahan/ desa, kantor kecamatan. Tapi yang terjadi ketentuan yang disebutkan di atas justru tidak dilakukan dan kami menemukan hal itu justru dilanggar. Dugaan korupsi keterkaitannya dengan penyalahgunaan wewenang sangat jelas kami temukan," kata Kadir.‌Ia bahkan menegaskan bahwa dugaan perbuatan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut sangat terstruktur, karena adanya dugaan keterlibatan struktur kekuasaan yang dalam hal ini melibatkan oknum panita pengadaan tanah.

Misalnya, kata Kadir, panitia pengadaan tidak pernah memanggil atau mengundang warga yang berhak dalam arti pemilik lahan sesungguhnya yang masuk dalam wilayah pembebasan.

"Tapi yang terjadi oknum panitia pengadaan tanah justru memanggil orang lain atau kerabatnya yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan lahan yang dimaksud atau sebagai penerima ganti kerugian hak atas tanah yang masuk dalam pembebasan," ucap Kadir di Kantor ACC Sulawesi, Minggu (7/8/2022).

Tak hanya terstruktur seperti yang dimaksud di atas, Kadir mengatakan, dugaan korupsi yang tercium dalam pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut, juga dilakukan secara sistematis. Di mana dari hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima ganti rugi lahan oleh tim panitia pelaksana pengadaan tanah.

"Dalam kepanitiaan pengadaan itu ada namanya Satgas A. Satgas ini memiliki fungsi verifikasi data pemegang hak atas tanah, namun data tersebut tidak didasarkan pada data yang sebenarnya. Melainkan, data yang digunakan tersebut data hasil manipulasi dari oknum panitia pelaksana pengadaan tersebut," terang Kadir.

Ia mencontohkan, ada seorang warga yang memiliki bukti penguasaan lahan seperti dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dokumen administrasi tanah lainya serta orang tersebut telah menguasai tanah yang dimaksud secara turun temurun, namun yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari panitia pelaksana pengadaan tanah untuk dilanjutkan ke proses verifikasi data fisik berupa pengukuran yang dilaksanakan oleh panitia (Satgas B).

"Justru yang mendapat panggilan, adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tanah," ucap Kadir.‌Tak sampai di situ, lanjut Kadir, keanehan lagi timbul saat pihaknya menemukan fakta lapangan bahwa dalam proses pengukuran tanah juga dilakukan secara sembunyi- sembunyi tanpa melibatkan warga pemilik lahan yang sebenarnya dan kesannya proses tersebut dilakukan dalam ruang yang gelap.

"Hal ini terkonfirmasi saat pengumuman hasil Invetarisir dan identifikasi, di mana hasilnya diumumkan di kantor kecamatan yang jauh dari daerah warga yang terdampak proyek pembebasan lahan pembangunan bendungan tersebut. Sehingga timbul pertanyaan ada apa, kenapa pengumuman tersebut dilakukan di tempat yang berbeda dan sangat jauh dari lokasi bendungan?," ungkap Kadir.

 

Hasil Investigasi

Warga unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng (Liputan6.com/Istimewa)
Warga unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng (Liputan6.com/Istimewa)

Ia melanjutkan, dalam temuan tim investigasi ACC Sulawesi di lapangan, juga turut menemukan adanya kejanggalan lain berupa manipulasi luasan lahan oleh panitia pengadaan tanah.

‌"Misalnya total hasil pengukuran 1000 m2 namun di peta bidang tercantum hanya 500 m2 dan sisanya kemudian dicarikanlah orang lain agar seoalah- olah orang tersebut memiliki bidang tanah yang dimaksud," beber Kadir.

‌Akibat dari praktek-praktek yang tak benar yang dilakukan secara massif di atas, lanjut Kadir, jelas telah mengakibatkan ratusan kepala keluarga yang ada di tiga desa yang masuk dalam wilayah pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut.

"Mereka semuanya petani, kasihan harus kehilangan hak atas tanahnya yang tidak lain sebagai sumber mata pencahariannya," ungkap Kadir.

"‌Sehingga kami menilai, jika ini terus di lanjutkan maka sangat jelas potensi merugikan keuangan negara dan sudah pasti terjadi kesalahan dalam pembayaran uang ganti rugi alias terjadi salah bayar dalam pemberian uang ganti rugi atas lahan yang dibebaskan serta ratusan kepala Keluarga jelas akan kehilangan mata pencahariannya," Kadir menambahkan.

‌Secara kelembagaan, ACC Sulawesi meminta kepada panitia pengadaan untuk segera menunda pembayaran ganti rugi dan memverifikasi ulang data yuridis serta turut mengukur ulang seluruh lahan yang masuk dalam kawasan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut.

‌"Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun menyelidiki, memanggil dan memeriksa semua pihak atas dugaan korupsi yag terjadi dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng," Kadir menandaskan.

Telan Anggaran Sebesar Rp 793 miliar

Bendungan Passelloreng merupakan salah satu proyek Strategis Nasional (Stranas) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada September 2021.

Proyek tersebut melingkupi dua kecamatan yakni kecamatan Gilireng dan Kecamatan Maniangpajo. Dari dua kecamatan tersebut terdiri tiga desa yakni Desa Paselloreng, Desa Arajang Kecamatan Gilireng serta Desa Minanga Tellue Kecamatan Maningpajo.

‌Adapun konstruksi bendungan yang dibangun sejak tahun 2015 itu, bertujuan akan meningkatkan luasan irigasi premium untuk mengairi areal persawahan seluas 8.510 hektar (ha).

Konstruksi bendungan dikerjakan oleh PT Wijaya Karya–PT Bumi Karsa lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) mulai Juni 2015 dan rampung 100 persen pada akhir 2019. Biaya pembangunannya bersumber dari APBN sebesar Rp 793 miliar melalui skema tahun jamak 2015-2019.

Luas genangan Bendungan Paselloreng 1.892,47 ha dengan kapasitas tampung 138 juta m3 atau 10 kali lebih besar dibandingkan Bendungan Raknamo yang diresmikan Presiden Jokowi awal 2018 lalu sebesar 13,5 juta m3. Waduk ini juga lima kali lebih besar dari Bendungan Kuningan di Jawa Barat yang berkapasitas 25 juta m3.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya