Polisi Bekuk Dua Tersangka Pemalsu Surat Lahan Eks Kebun Binatang Makassar

Polisi pun kini tengah berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Jul 2022, 00:28 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 00:28 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Polda Sulsel (Liputan6.com/Eka Hakim)
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Polda Sulsel (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar, Kamis 30 Juni 2022. Kedua tersangka tersebut diketahui masing-masing EY dan AS.

"Keduanya sudah kita tangkap dan tahan di mana sebelumnya keduanya telah melalui proses pemeriksaan kesehatan," ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya terkait Satgas Mafia Tanah Polda Sulsel bersama Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto yang berlangsung di Lobbi Mapolda Sulsel.

Selain melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan pemalsuan surat tersebut, penyidik juga akan segera memaksimalkan proses perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan," terang Nana.

Ia mengungkapkan, kejahatan kedua tersangka diketahui setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan atas SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.

"Jadi sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 dengan melampirkan sertifikat Nomor 2412. Ternyata dari hasil pengecekan BPN, sertifikat itu tidak terdaftar (palsu)," ungkap Nana.

Dengan demikian, lanjut Nana, BPN merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY dan Kepala BPN Kota Makassar saat itu pun langsung melapor ke Polda Sulsel.

"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu serta sertifkat pembanding dari BPN Makassar, hasilnya kita tetapkan EY ini sebagai tersangka," jelas Nana.

 

Banyak Mafia Tanah di Sulsel

Ia mengatakan, kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak. Di mana dari 181 laporan yang masuk ke Polda Sulsel, yang diselesaikan sebanyak 93 laporan atau sebesar 53 persen.

"Kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 laporan dan yang berhasil kita selesaikan 179 Laporan (70,6 Persen) selanjutnya di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 laporan atau (53 persen)," kata Nana.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengaku dengan pengungkapan kasus mafia tanah tepatnya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atas lahan eks Kebun Binatang, Makassar, merupakan bukti komitmen bersama antara pihaknya dengan Kepolisian guna menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

"Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik," ucap Hadi dalam keterangan persnya bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.

Ia berharap bahwa bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah ke depannya. Namun, dirinya sendiri juga telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas para mafia tanah.

"Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah," Hadi menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya