Liputan6.com, Paser - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan personel Satresnarkoba Polres Paser. Dari keduanya polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 0,24 gram dan 8,10 gram.
Pasutri berinisial HR (34) dan HL (29) diciduk di rumahnya Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belenkong Kabupaten Paser. Keduanya diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga
"Pasutri ini kompak mengedarkan sabu di daerahnya. Informasi kami dapat dari masyarakat sekitar," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Jumat (12/8/2022).
Advertisement
Informasi dari masyarakat, di rumah pasutri itu diduga kerap terjadi transaksi sabu. Mendapat laporan itu, personel kepolisian melakukan pengintaian di rumah yang dicurigai pada Selasa (9/8/2022) malam. Hingga dilakukan penggerebekan dan mendapati HR yang berada di kamar mandi.
"Saat dilakukan penggeledahan badan tak didapati barang bukti. Namun, petugas menemukan 1 klip plastik berisi sisa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,24 gram di pinggir dinding kamar mandi," sambungnya.
Berbagi Peran dalam Bisnis Sabu
Dari keterangan HR, sabu itu diperoleh dari istrinya HL. Polisi juga langsung mengamankan HL dan melakukan penggeledahan di sudut rumah. Hingga menemukan 10 poket klip plastik yang diduga sabu dengan berat 8,10 gram di lantai kamar tidur.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan jual beli sabu, 1 unit ponsel serta uang tunai Rp5,8 juta hasil dari penjualan sabu. "Pasutri beserta barang bukti yang ada segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap kedua tersangka, kata Yulianto, mereka memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang haram tersebut, HR bertugas untuk mengantar barang tersebut kepada pembeli sedangkan HL sebagai penyetok sabu.
"Dari pengakuan HR jika ingin memakai sabu harus beli terlebih dahulu kepada HL tidak gratis. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana HL mendapatkan barang tersebut," jelasnya.
Para tersangka terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement