Liputan6.com, Gorontalo - Belum sehari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus investasi bodong, RIA alias Rahmat (38) berhasil dibekuk aparat kepolisian. Warga Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo ini ditangkap Polda Riau, Kamis malam (25/8/2022).
Rahmat ditangkap di sebuah di Perumahan Villa Permai Pekanbaru, Jalan Delima Panam, Provinsi Riau. Rahmat sendiri merupakan owner investasi bodong yang rugikan masyarakat di Gorontalo hingga total miliaran rupiah. Dia menghilang sejak 8 bulan silam dan baru masuk DPO Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pelariannya, Rahmat terbilang licin, dia kerap berpindah-pindah tempat sehingga sulit untuk dilacak. Hingga akhirnya, persembunyian buron itu bisa terendus Polda Gorontalo yang bekerja sama dengan Polda Riau.
Saat ini Rahmat diamankan sementara di Polsek Bukit Raya sembari menunggu penjemputan pihak Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Rahmat. Penangkapan itu berdasarkan laporan warga berdasarkan pamflet DPO yang disebar di media sosial.
"Kemarin kita telah menyebarkan informasi tentang diterbitkannya DPO yang bersangkutan dan disebarkan melalui media sosial dan media online," kata Wahyu.
Kemudian setelah menerbitkan DPO, penyidik melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau dan bisa melacak keberadaan pelaku. Tepat pada jam 23.30 Wita, personel Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan pelaku yang berada di sebuah perumahan.
"Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo sudah berangkat ke Pekanbaru untuk menjemput Tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Â