Diiming-imingi Upah Rp1,8 Juta, 2 Pria Nekat Selundupkan Ratusan Ekor Burung Dilindungi

Dua pria berinisial BR (27) dan SB (33) terpaksa diamankan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

oleh Ahmad Husin diperbarui 27 Agu 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2022, 22:00 WIB
KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika
Polisi menemukan puluhan box berisi burung dilindungi yang diangkut menggunakan mobil truk Isuzu Giga warna putih dengan pelat nopol AB 8086 D.

Liputan6.com, Lampung Dua pria berinisial BR (27) dan SB (33) terpaksa diamankan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Keduanya kedapatan membawa ratusan ekor burung dilindungi, yang hendak diselundupkan ke Jakarta, Kamis (25/8/2022) pukul 03.00 dini hari.

KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan penyelundupan setelah mendapat upah Rp1,8 juta.

"Upah tersebut untuk mengangkut burung dari Terbanggi Lampung menuju Jatibening, Jakarta," ungkap Ridho, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ridho menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan anggota di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan boks berisi burung dilindungi yang diangkut pelaku menggunakan mobil truk Isuzu Giga warna putih.

Boks tersebut disembunyikan di bagian atas kepala kendaraan dan bagian bawah sasis. "Ada 872 ekor satwa dilindungi jenis burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah," kata Ridho.

Setelah diteliti lebih lanjut, sebanyak 651 ekor burung berbagai jenis masuk kategori tidak dilindungi. Sedangkan jenis burung yang dilindungi ada 221 ekor. "Bermacam-macam, ada jenis cucak jenggot, cucak ranting, kepondang, jalak kebo, poksai dan cililin," bebernya.

Dia menjelaskan, burung-burung dimasukkan pelaku ke dalam 20 boks keranjang plastik warna putih dan 44 kardus kecil warna cokelat. Menurut Ridho, saat ini burung burung tersebut sudah diserahkan ke pihak Karantina dan BKSDA setempat.

"Untuk menjaga populasi satwa liar jenis burung tetap terjaga kita serahkan ke BKSDA, agar bisa dilepasliarkan ke habitatnya," jelas Ridho.

Sementara, barang bukti berikut kedua pelaku sudah diamankan ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka BR dan SB bakal dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya