Liputan6.com, Ambon - Video bendera merah putih dijadikan keset di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate, Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Kesui viral di media sosial. Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif membenarkan adanya kejadian tersebut. Meski begitu Polda Maluku memastikan pelaku penyalahgunaan bendera merah putih tersebut tidak jadi diproses hukum karena sudah meminta maaf.
Baca Juga
"Pelaku sudah meminta maaf, meskipun begitu, Polri tetap akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, pembinaan hukum dan wawasan negara kepada yang bersangkutan, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi," kata Lotharia, Rabu (14/9/2022).
Advertisement
Lotharia menyayangkan adanya kejadian tersebut, ditambah hal itu terjadi di depan rumah dinas Subsektor Kesui, yang jaraknya kurang lebih 12 jam perjalanan dari ibukota kabupaten SBT. Bahkan foto dan videonya viral di media sosial dan jadi perbincangan masyarakat di Maluku.
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Makanya saya perintahkan untuk usut motifnya dan siapa pelakunya," ujar Lotharia.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan bendera Indonesia, ternyata adalah Ilham Lering, warga setempat yang bekerja sebagai seorang petugas kebersihan di kantor Mes Polsek Wakate.
Didampingi Kepala Dusun, Hasan Basri Rumaratu, dan Imam Tamhelu, Ali F. Kastela, Ilham Lering meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menyalahgunakan fungsi bendera Merah Putih tersebut.
Berdiri di depan Polsek Wakate, Ilham menyampaikan permohonan maaf secara tulus karena telah mengambil bendera yang sudah lama berada di dalam gudang.
"Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih-bersih di kantor Pol Subsektor Wakate,” ucap Ilham.
Menurutnya, bendera yang diambil itu merupakan bendera lama yang sudah sobek dan tidak terpakai. Bendera itu kemudian dijadikan sebagai serbet. Ia juga tidak sengaja menginjaknya.
"Saya minta maaf karena sudah angkat bendera yang sudah lama di gudang untuk dijadikan penggosok tangan, dan saya tidak sengaja injak. Saya minta maaf, kepada warga masyarakat Indonesia sebesar-besarnya," kata Ilham.
Denda Rp500 Juta
Bendera merah putih merupakan lambang atau identitas Bangsa Indonesia, juga memiliki sejarah yang mendalam, di mana perjuangan para pahlwan yang rela mati demi mengibarkan bendera merah putih dan terlepas dari tangan penjajah.
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, bendera merah putih wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kapal laut, kereta api, bahkan pesawat terbang.
Hal ini ditandai sebagai penumpang, dan pekerja di transportasi tersebut merupakan masyarakat Indonesia yang berkebangsaan dan cinta tanah air.
Bendera merah putih juga berfungsi, dan kerap digunakan pada saat perayaan adat, perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, hingga tanda berkabung, dan masih banyak lagi.
Karena itu, bendera merah putih sangat diharamkan disalahgunakan untuk hal-hal yang kotor, atau hal-hal yang dianggap tidak bernilai nasionalisme.
Bagi yang menginjak, merobek, membakar, atau hal lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih ini, akan terkena pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.
Advertisement