Ayam Balado Isi Sabu-Sabu Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel Lapas Samarinda.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2022, 15:53 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)

 

Liputan6.com, Samarinda - Penyelundupan sebanyak 4 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 5 gram berhasil digagalkan Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur. Untuk mengelabui petugas, paket sabu-sabu tersebut diselipkan dalam makanan ayam balado yang ditujukan kepada seorang warga binaan.

"Berkat ketelitian petugas pemeriksaan barang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) dan menyeluruh, hingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini," kata Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hidayat di Samarinda, Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, Selasa (20/9/2022), saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan pada makanan titipan pengunjung bagi warga binaan.

"Dimulai saat petugas pemeriksa barang, yang melakukan pemeriksaan titipan makanan pengunjung berinisial JT (21) pada pukul 13.30 Wita, yang ditujukan untuk warga binaan berinisial FJ yang terdaftar pada nomor antrean A-28 di aplikasi E-Trol," jelasnya.

Saat petugas memeriksa titipan makanan berupa lauk ayam balado tersebut, lanjutnya, petugas kemudian merasa ada hal mencurigakan.

"Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh, akhirnya petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam potongan daging ayam," katanya.

 

Pengembangan Kasus

Petugas kemudian mendokumentasikan dan melaporkan temuan tersebut kepada kepala divisi permasyarakatan, yang langsung menuju ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda untuk memastikan peristiwa tersebut.

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bersinergi dengan Polres Kota Samarinda melalui Kasat Narkoba, dengan menyerahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 bungkus, ponsel, kartu tanda pengenal, serta pengunjung berinisial JT ke kantor polisi untuk pengembangan kasus.

Hidayat juga mengapresiasi petugas pemeriksa barang dan layanan titipan yang selalu berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya