Liputan6.com, Bandung - Prima Mulia, fotografer Bandungbergerak.id, dan Ditya Rafi, wartawan foto magang Ayo Bandung, mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lahan gusuran Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Senin pagi (17/10/2022). Dua pewarta foto itu dikepung sekitar 20 orang gerombolan bertopi putih.
Insiden terjadi saat massa yang diperkirakan berjumlah 100-150 orang datang ke Jalan Anyer Dalam untuk menyegel lahan di RT05/06, RW04, Kelurahan Kebonwaru itu menggunakan seng proyek berlogo PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Prima dan Ditya yang datang sekitar pukul 08.00 WIB, tiba-tiba dihampiri sekelompok orang ketika keduanya tengah memotret pemasangan seng tersebut.
"Kita dikepung di tengah-tengah," kata Prima ditemui Liputan6.com di lokasi.
Advertisement
Dengan nada keras dan mengancam, katanya, sekelompok orang itu memaksa agar foto jepretan Prima dan Ditya dihapus. Namun, Prima dan Ditya menolak. Keduanya mengaku sempat dibawa agak menjauh dari lokasi memotret. Untungnya, mereka segera lolos setelah beberapa warga datang membela dan memberikan penjelasan kepada para pengepung.
"Mereka kasih pengertian supaya wartawan dibiarkan meliput, jangan ada yang ancam-ancam lagi," kata Prima. Ia bersyukur, tak sampai terjadi kekerasan fisik, meski ia mengaku sempat didorong dan dimaki.
"Kaget juga ormas sebegitu banyak mengadang kita berdua. Diancam hapus foto, untungnya ada yang memberikan pemahaman (ke mereka), akhirnya kita bisa dapat akses lagi," timpal Ditya yang terlihat masih was-was ketika diwawancara.
Pengamatan Liputan6.com, ratusan massa yang datang ke Anyer Dalam itu berpakaian bebas, tak menunjukkan identitas tertentu, juga tidak satupun tampak berseragam KAI. Tanda pengenal mereka hanyalah topi putih, masker putih, serta lilitan pita kuning di sebelah lengan. Orang-orang dengan tanda pengenal inilah yang juga mengepung Prima dan Ditya saat bertugas.
Sejauh pantauan di lokasi, tak tampak aparat kepolisian atau aparat pemerintahan setempat seperti dari kelurahan atau kecamatan. Warga yang jauh kalah jumlah langsung dihadapkan pada ratusan massa yang mereka duga tak lain pihak pemborong, ormas, atau pihak lainnya yang diduga dibayar PT KAI.
Penyegelan lahan tersebut diketahui jadi upaya kedua setelah sebelumnya seng tersebut gagal dipasang karena berhasil diadang warga. Namun, kali ini penyegelan lahan bisa dilakukan setelah ada pengerahan massa yang jauh lebih banyak. Selain itu, mereka juga meruntuhkan kembali satu rumah warga.
Dihubungi terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo membenarkan bahwa pemasangan pagar itu atas instruksi pihak PT KAI dibantu pihak lain. Pemasangan pagar seng, katanya, adalah upaya pengamanan aset yang diklaim milik PT KAI.
"Kalau koordinatornya ada petugas kami. Kita keterbatasan personel jadi kita meminta bantuan pihak lain," kata Kuswardojo. Ia tak menjelaskan lebih lanjut pihak lain yang ia maksud tersebut.
Â
Sebagai pengingat, sengketa warga Anyer Dalam melawan perusahaan kereta itu meruncing pada 18 November 2021 lalu. PT KAI sedikitnya menggusur 25 rumah. Menurut catatan warga, 84 orang kehilangan tempat tinggal, termasuk kelompok rentan anak, balita, lansia, serta disabilitas.
PT KAI mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 1980-an atas lahan di RT 05/06, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal itu. Pengakuan warga, mereka sudah lebih lama mendiami tanah tersebut, ber-KTP, membayar pajak bumi bangunan, juga tagihan listrik dan air.
Lahan yang dieksekusi diketahui berkaitan dengan proyek Laswi City Heritage, pembangunan sebuah kawasan baru yang digadang bakal jadi tempat ikonik anyar di Kota Kembang mencakup area bisnis, ruang terbuka, arena olahraga, hingga pusat hiburan.
Belum lama ini, sebuah festival musik yang diisi artis-artis lokal maupun nasional berlangsung gempita selama dua hari pertengahan September lalu. Dihelat saat luka dan trauma penggusuran warga Anyer Dalam belum juga kering.
"Harga diri, harta benda, dan kenangan kampung halaman kami seolah dirampok," kata Dindin.
Eksekusi tahun lalu dilakukan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Warga diketahui melayangkan gugatan terhadap PT KAI. Persidangan berlangsung sampai 10 bulan. Tanggal 18 Agustus 2022, PN Bandung menyatakan bahwa gugatan warga prematur atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kini, penyegelan lahan gusuran juga dilakukan saat warga kembali mengajukan gugatan baru ke PN Bandung. Nomor perkara sudah terbit per Senin, 10 Oktober 2022. Pada tahap ini, warga menggugat agar PT KAI membangun kembali rumah-rumah yang sudah dihancurkan, jika tidak mampu maka dituntut membayar ganti rugi yang layak.