Liputan6.com, Bandung - Polisi membongkar kios toko aksesoris ponsel yang ternyata menjual obat keras terlarang di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 malam.
Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Dadang Garnadi mengatakan penggerebekan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah itu, polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios tersebut.
Baca Juga
"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami melakukan penyelidikan lalu kami melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelakunya," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 April 2025.
Advertisement
Dadang mengungkap, penjualan aksesoris ponsel yang dilakukan kios itu merupakan modus untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras terlarang.
"Dia menjual casing handphone, tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawah ditemukan obat keras terbatas," ucapnya.
Sebanyak dua orang ditangkap dan kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. "Kami amankan ada dua orang. Ada penjual dan pembeli," kata Dadang.
Berdasarkan keterangan sementara, Dadang menyebut kios tersebut telah beroperasi selama 4 hingga 5 bulan. Selain itu, kios berbentuk container tersebut berdiri di trotoar dan tidak memiliki izin yang jelas.
"Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari container, sehingga tidak jelas izinnya. Ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada," dia menegaskan.
Petugas akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjualan obat keras tersebut dan menelusuri pemasok serta pemilik obat-obatan tersebut.
"Barang bukti kita masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik. Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli. Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," dia menandaskan.
Â
Penulis: Arby Salim