Jadi Korban Pohon Tumbang di Kota Bandung? Pemkot Beri Santunan hingga Rp50 Juta, Berikut Prosedurnya

Cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini membuat beberapa pohon yang ada di Kota Bandung tumbang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Okt 2022, 12:15 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 12:00 WIB
Pohon tumbang
Hujan deras dan angin kencang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7/2022). (Foto: Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini membuat beberapa pohon yang ada di Kota Bandung tumbang. Di antaranya menimpa orang hingga benda bergerak dan tak bergerak yang ada di dekatnya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung pun telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak.

Terkait kendaraan yang terimpa pohon, Kepala DPKP Rizki Kusrulyadi menyebut pemerintah tidak memberikan klaim ganti rugi, tapi hanya memberikan santunan saja.

"Kita berkerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang," katanya di acara Bandung Menjawab, Rabu (19/10/2022).

Rizki mengakatan, untuk kendaraan yang terdampak mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta tergantung dari kerusakannya. Sedangkan, untuk korban maksimal Rp50 juta.

"Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya, silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemangkasan dan Pemeliharaan Pohon

Pohon tumbang
Hujan deras dan angin kencang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7/2022). (Foto: Huyogo Simbolon)

Mengantitipasi pohon tumbang dalam kondisi cuaca ekstrem yang sedang menerpa Kota Bandung, Kusrulyadi mengaku rutin memelihara pohon-pohon yang berada di lahan publik.

"Siklus tahunan Oktober sampai Desember cuaca ekstrem. Pemkot terus berupaya melakukan pemeriksaan, pemangkasan dan pemeliharaan pohon. Kita juga ganti dengan pohon baru, kita selalu ingin jaga paru-paru kota," tuturnya.

Menurutnya, titik rawan pohon tumbang biasanya terjadi pada pohon yang rimbun, dan memiliki ketinggian yang cukup tinggi, ditambah dengan cuaca. 

Ia mengungkapkan, lima kecamatan yang rentan terhadap kejadian pohon tumbang yakni di Kecamatan Cidadap, Coblong, Sukajadi, Sukasari, dan Sumur Bandung. 

"Wilayah tersebut memang yang memiliki pohon cukup banyak," ucapnya.

Sampai Oktober ini, kejadian patah dahan terdapat 44 kejadian, dan pohon tumbang sebanyak 53 kejadian.

"Kendalanya, pohon tumbang tidak bisa diprediksi, bahkan pohon sehat pun bisa kemungkinan bisa tumbang, banyak faktor," katanya.

Rizki menjelaskan, beberapa faktor terjadinya pohon tumbang, selain dari usia pohon, ada juga faktor gangguan terhadap pohon tersebut, seperti membakar sampah di sekitar pohon, terkena penyakit dan akar yang dipotong.

"Pohon tua tidak selalu identik rawan tumbang, yang perlu diperhatikan kondisi saat ini. Hal-hal tersebut yang membuat kondisi pohon berbahaya," ujarnya.

Ia mengatakan, DPKP pun tak menutup kemungkinan untuk memelihara pohon di lahan privat jika memang ada permintaan dari warga.

Untuk warga yang membutuhkan bantuan DPKP bisa menghubungi DPKP dengan mengajukan surat resmi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya