Respons Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang

Sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien GGAPA masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Okt 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 11:00 WIB
Obat Batuk Sirup Berbahaya
WHO temukan kadar berlebih pada obat batuk sirup yang menjadi penyebab kematian 70 anak di Gambia, Indonesia larang obat tersebut. (pexels.com/cottonbro)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan turut mengawal peredaran obat-obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di seluruh faskes. Pelarangan beredarnya obat-obatan itu terkait dengan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," kata Yana dikutip dalam siaran persnya, Senin (24/10/2022).

Untuk diketahui, sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien GGAPA masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," ujar Yana.

Melacak Kasus ke Rumah Sakit

Sakit gangguan ginjal akut pada anak
131 anak terkena gagal ginjal misterius, Menkes Budi masih menunggu laporan dari RSCM. (pexels.com/Victoria Akvarel)

Senada dengan Yana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengaku pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

"Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," ujar Anhar.

Ia juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.

"Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya