Liputan6.com, Pekanbaru - Indonesia baru saja bergabung dalam negara yang menetapkan layanan legalisasi apostille (dibaca aposti) pada dokumen publik. Sejak diberlakukan di dunia internasional pada 1961, sudah ada 122 negara yang menerapkan layanan tersebut.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2001 tentang Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing.
Advertisement
Baca Juga
Lantas apakah itu layanan legalisasi apostille?
Menurut Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Riau Bram Mahmud, apostille merupakan penyederhanaan birokrasi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk dibawa ke luar negeri.
"Intinya pelayanan satu pintu untuk melegalisasi dokumen yang diperlukan warga negara Indonesia di luar negeri," kata pria yang juga menjabat Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Riau ini, Selasa siang, 25 Oktober 2022.
Apostille memang baru diterapkan di Indonesia tapi sudah berlangsung lama di ratusan negara karena tergolong baru, perlu pemahaman lebih mendalam agar warga Indonesia tidak repot dan mengeluarkan biaya tinggi untuk melegalisasi dokumen publik, salah satunya ijazah.
Dosen dari Universitas Islam Riau, Dr Rasyidi Hamzah mencoba menjelaskan apostille. Dia mencontohkan seorang warga Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri, misalnya Malaysia.
Sebelum penerapan apostille, warga harus melegalisasi ijazahnya ke lembaga pendidikan tempat belajar. Selanjutnya, ke konsulat hingga ke Jakarta dan Kementerian Luar Negeri.
Setibanya di luar negeri, perlu legalisasi lagi ke perwakilan kementerian luar negeri Indonesia di Malaysia. Barulah ijazah tadi bisa dipakai untuk mendaftar ke universitas yang diinginkan.
"Sudah berapa biaya yang harus dikeluarkan tapi dengan apostille ini, warga cukup legalisasi ke Kemenkumham di daerah," ucap Rosyidi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya Murah
Ke Kemenkumham daerah, warga cukup membawa ijazah dan identitas kependudukan pihak yang mengajukan. Selanjutnya membayar uang Rp150 ribu sebagai PNBP.
Saat ini, warga yang ingin melegalisasi dokumen publik untuk keperluan di luar negeri konvensi apostille juga bisa membuka aplikasi besutan Kemenkumham. Warga cukup membuka https://apostille.ahu.go.id.
Warga cukup klik dan masuk dengan mendaftar dokumen dan daftar negara tujuan. Aplikasi tergolong baru dan berlaku pada 4 Juni 2022 di Indonesia.
Sementara itu, Zulahdi Rahmadika dari pihak Kemenkumham menyebut 122 negara konvensi apostille adalah Turki, Belanda, Italia, Korea Selatan, Jerman, dan ratusan negara lainnya.
"Negara yang disebutkan tadi menjadi tujuan warga Indonesia melanjutkan pendidikan, sehingga dengan apostille ini prosesnya administrasi mudah dan tidak berbelit-belit lagi," ujar Zul.
Hingga kini, ada 66 dokumen di Indonesia yang masuk dalam apostille. Dari segi administrasi kependudukan, itu ada akta lahir, akta kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak.
Seiring berjalannya waktu, Kemenkumham menyebut daftar 66 dokumen itu bakal bertambah. Bagi masyarakat yang belum memahami bisa langsung bertanya kepada petugas di Kemenkumham setiap daerahnya.
Advertisement