Sukseskan Program PTSL, Masyarakat Diminta Bekerja Sama dengan Pemerintah

PTSL tidak hanya karena Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

oleh stella maris diperbarui 03 Nov 2022, 15:10 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 14:16 WIB
Kementerian Agraria
PTSL tidak hanya karena Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat/Istimewa.

Liputan6.com, Probolinggo Dalam rangka menyejahterakan masyarakat Indonesia, Pemerintah gencar menyosialisasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pengusung program, tidak dapat berjalan sendiri dalam menyukseskan program tersebut. Perlu adanya kerja sama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pemerintah daerah, perangkat desa, dan juga masyarakat.

Kerja bersama tersebut dapat terlihat pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan di Hotel Bromo Park, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Senin (10/10). 

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI bersama jajaran Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program PTSL kepada 10 orang perwakilan masyarakat dari Desa Asembagus dan Brani Wetan, Kabupaten Probolinggo.

"Saya mengapresiasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo yang telah merealisasikan PSN PTSL ini di wilayah Kabupaten Probolinggo dengan baik,” ujar Aminurokhman, Anggota Komisi II DPR RI yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya karena Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. 

"Panjenengan hadir dalam kegiatan sosialisasi program strategis ini agar mengetahui juga bahwa tidak hanya BPN saja yang bekerja tetapi juga pemerintah serta masyarakat juga turut membantu bersama dalam keberhasilan program PTSL ini,“ ujar Aminurokhman.

Kepada masyarakat yang hadir, Aminurokhman juga berpesan agar memasang tanda batas tanah menggunakan patok sebagai tanda batas tanah dengan sepengetahuan perangkat desa. Hal itu dilakukan untuk mempermudah petugas BPN dalam menjalankan tugas dalam pengukuran bagi yang belum memiliki sertifikat. 

Pada sosialisasi ini, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Stanley mengimbau agar masyarakat dapat memelihara, mengusahakan, serta mengelola manfaat dari tanah yang dimiliki. 

"Tujuan dari program PTSL ini diharapkan dapat menjadi modal dasar masyarakat, yang mana tanah harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sebagai modal usaha pengusaha kecil/mikro di seluruh wilayah Indonesia," terang Stanley.

Senada dengan Stanley, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie mengatakan bahwa selain meningkatkan perekonomian masyarakat, sertifikat tanah dapat bermanfaat mengurangi konflik dan sengketa pertanahan. 

"Semakin cepat dan lancar pelaksanaan kegiatan PTSL di wilayah setempat, akan semakin membantu mengurangi konflik masalah pertanahan dan membantu perekonomian di daerah tersebut, memberikan akses reform dalam pengembangan usaha," kata Wida.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya