Puluhan Petahana hingga Pasutri Berebut Kursi pada Pilkades di Paser

Sebanyak 228 calon kepala desa bakal berebut kursi di 72 desa pada Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan 30 November mendatang.

oleh Apriyanto diperbarui 24 Nov 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 04:00 WIB
Pilkades
Sebanyak 228 calon kades berebut kursi di 72 desa. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Paser - Sebanyak 228 calon kepala desa (Cakades) bakal berebut kursi di 72 desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan 30 November 2022 mendatang.

Diketahui terdapat 46 incumbent atau petahana yang kembali akan bersaing. Selain itu, terdapat dua desa calon kadesnya pasangan suami-istri (Pasutri) masing-masing di Desa Perepat Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong.

"Berdasarkan jenis kelamin untuk laki-laki 214 orang dan perempuan 14 jiwa," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman, (22/11/2022).

Pilkades 72 desa itu jika dirincikan untuk di Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 9 desa, Paser Belengkong, Tanjung Harapan, Long Ikis dan Batu Engau masing-masing 7 desa, Kuaro 3 desa, Batu Sopang 4 desa, Muara Komam 11 desa, Muara Samu 5 desa serta Long Kali 12 desa.

"Total DPT 78.037 pemilih dengan 232 TPS," sambungnya.

Saat ini, dikatakan Finandar, telah sampai tahapan kampanye, tepatnya 22 hingga 24 November. Serta penyampaian atau pendistribusian undangan kepada pemilih yang dilakukan panitia Pilkades dibantu KPPS. Dirinya menyebut untuk Cakades penjadwalan kampanye terbuka selama 3 hari kalender.

Namun, dalam masa kampanye ini tak bisa leluasa menghadirkan banyak orang. Pasalnya, sampai saat ini Covid-19 belum berakhir. Sehingga, dalam sekali kampanye hanya diizinkan 50 orang. Katanya, ketika ada yang melanggar, maka panitia desa berhak menegur dan untuk membubarkan acara kampanye tersebut.

Finandar mengemukakan beberapa waktu lalu mendapat informasi jika terdapat Cakades yang ingin menyelenggarakan kegiatan olahraga bersama konstituen. Namun hal itu tak terlaksana, dikarenakan tak menutup kemungkinan lebih dari 50 orang yang terlibat atau berpartisipasi.

Pelaksanaan nanti tetap menyesuaikan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pilkades dalam kondisi Covid-19, dimana olahraga bersama tidak dibenarkan. Sehingga, pihaknya menyampaikan kepada sub kepanitiaan di kecamatan untuk menginformasikan kegiatan tersebut tak dihelat.

"Karena konsekuensinya jika tetap dilaksanakan akan dibubarkan oleh sub kepanitiaan kecamatan sebagai pengawas penyelenggaraan Pilkades," tutur Finandar.

Karena masih dalam kondisi Covid-19, tiap-tiap TPS dibatasi maksimal 500 DPT. "Sedangkan di saat normal, jumlah DPT 1.000 orang. Ya, Pilkades nanti penerapan protokol kesehatan di TPS diwajibkan," jelas dia.

Untuk hari tenang dimulai 25 hingga 29 November. Dia mengatakan, masa tenang itu juga panitia dan KPPS memasuki masa persiapan penyiapan TPS. Sementara sejak 14 November kades yang kembali maju telah cuti atau sejak ditetapkannya sebagai Cakades.

"Sehingga 46 incumbent ini penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Plt Kades," sebutnya.

 

Kepala Desa Tersandung Hukum

Pilkades
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman. (Liputan6.com)

Diinformasikan terdapat 2 desa yang akan melaksanakan Pilkades, tetapi kepala desa periode saat ini atau yang masih memimpin tersandung masalah hukum, yakni Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Muser Kecamatan Muara Samu.

"Untuk Desa Tanah Periuk, Kadesnya terkait tindak pidana korupsi. Maka dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa itu sudah sangat jelas, bahwa bagi kades yang terkait tindak pidana korupsi, makar dan perbuatan melawan negara harus diberhentikan sementara ketika telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Finandar.

Kelanjutan pemerintahan desa di Tanah Periuk saat ini dijalankan Pelaksana tugas (Plt) Kades. Ia mengatakan dengan ditetapkannya Plt, kewenangan dan kewajiban sama dengan kades definitif. "Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Tanah Periuk Insya Allah tidak akan terganggu dan akan berjalan normal," ucap dia.

Sedangkan, bagi Desa Muser dibeberkannya terkait masalah tindak pidana penyalahgunaan atau pendistribusian pengangkutan BBM dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Sehingga tidak termasuk dalam dua kategori yang dalam Undang-Undang Desa. Tetapi karena dilakukan penahanan, kesimpulan kami di pemerintahan daerah berarti dia tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai kades," urainya.

Finandar menyebut ketika seorang kades tidak dapat melaksanakan kewajiban, maka dapat dilakukan pemberhentian sementaranya dan dalam proses tersebut mengangkat sekretaris desa (Sekdes) sebagai Plt. Saat ini, pihaknya masih menunggu BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan tentang pemberhentian sementara kades.

"Nantinya akan ditindaklanjuti oleh kecamatan dan disampaikan kepada bupati. Kemudian bupati mengeluarkan SK untuk pemberhentian sementara dan pengangkatan Sekdes sebagai Plt," dia memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya