Lahannya Diserobot, Perusahaan Tambang Minta Perlindungan Hukum ke Polres Kolaka Utara

Pihak kuasa hukum tambang di Kolaka Utara meminta perlindungan hukum ke Polres setelah karyawan masuk dan mengamankan lokasi tambang.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 26 Nov 2022, 12:44 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2022, 12:30 WIB
Pihak kuasa hukum tambang di Kolaka Utara meminta perlindungan hukum ke Polres setelah karyawan masuk dan mengamankan lokasi tambang.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Pihak kuasa hukum tambang di Kolaka Utara meminta perlindungan hukum ke Polres setelah karyawan masuk dan mengamankan lokasi tambang.

Liputan6.com, Kolaka Utara - Pertambangan di wilayah Desa Sulaho Kabupaten Kolaka Utara, saat ini masih menyisakan banyak masalah. Salah satunya, lokasi lahan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), diserobot lahannya oleh PT Citra Silika Malawa. 

Padahal, perusahaan ini sudah memenangkan gugatan soal kepemilikan lahan hingga ke Mahkamah Agung setelah sebelumnya sempat bergulir di PTUN Kendari. Namun, sampai saat ini PT CSM terus memaksa dan mengeruk nikel di wilayah itu.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum PT Golden mendatangi Polres Kolaka Utara, Jumat (25/11/2022). Kehadiran mereka diketahui meminta perlindungan hukum atas perusahan Terkait perbedaan persepsi soal kepemilikan lahan dengan PT CSM.

Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa SH, menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya atas beberapa alasan. Saat ini, menurutnya, karyawan PT Golden sedang menjaga aset PT Golden. Diketahui, hal ini berdasarkan putusan 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

"Para karyawan PT Golden saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan, mereka mengamankan aset kami dengan berkekuatan hukum," tegasnya. 

Dia menyatakan, kehadiran mereka di polres Kolaka utara, tidak mengklaim akan tetapi membawa dokumen putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.

"Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI," tambahnya. 

Dia juga menjelaskan, selain membawa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Putusan MA, pihaknya mengantongi surat pengakuan Dinas ESDM Prov Sultra dan juga PTSP terkait luasan dari IUP PT CSM itu hanya sekitar 20 Ha.

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda, menyatakan, Polres Kolaka utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Dia mengatakan, pihaknya siap mengawal dan memberikan rasa aman bagi warga.

"Tanpa diminta, polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum," pungkasnya.

Aksi Warga Sebelumnya

Pihak kuasa hukum tambang di Kolaka Utara meminta perlindungan hukum ke Polres setelah karyawan masuk dan mengamankan lokasi tambang.
Pihak kuasa hukum tambang di Kolaka Utara meminta perlindungan hukum ke Polres setelah karyawan masuk dan mengamankan lokasi tambang.

Sebelumnya, puluhan warga dan karyawan perusahaan tambang PT Golden Anugerah Nusantara di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kolaka Utara, menghentikan aktivitas PT Citra Silika Malawa (CSM), Rabu (23/11/2022). Mereka berbondong-bondong masuk ke lokasi pertambangan dan menyetop aktivitas operasional sejumlah alat berat.

Selanjutnya, warga memasang plang berisi pernyataan penegasan terkait kepemilikan lahan sesuai putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Papan tersebut dipasang diantara alat berat dan tumpukan ore nikel siap muat yang sudah diolah PT CSM.

Tindakan warga, didasari kekesalan akibat ulah pihak PT CSM tetap beraktivitas meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan batalnya keputusan Bupati Kolaka Utara yang pernah mencabut IUP PT Golden di wilayah Desa Sulaho.

Kuasa Hukum PT Golden, Mansiral Usman SH menyatakan, saat ini pihaknya bertindak menghentikan aktivitas karena aparat penegak hukum tidak turun tangan menghentikan aktivitas pertambangan dinilai ilegal.

"Padahal sudah ada putusan MA dan PTUN Kendari yang menyatakan aktivitas PT CSM ilegal. Tapi aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan," ujar Mansiral Usman.

Diketahui warga memasang plang di lokasi tambang berisi tulisan terkait penetapan eksekusi PTUN Kendari dan  putusan Mahkamah Agung nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 17 April 2021. Selain itu, Plang berisi tulisan batalnya keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/198 tahun 2014 terkait pencabutan IUP eksplorasi PT Golden 2014 lalu.

Humas PT CSM, Nuno dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan soal masuknya warga dan karyawan PT Golden di lokasi pertambangan. Menurutnya, pihaknya juga memiliki kekuatan hukum saat menambang nikel di Desa Sulaho. Namun, dia enggan berbicara banyak saat diminta menjelaskan perihal dasar hukum pihaknya melakukan aktivitas pertambangan.

"Kami sudah memiliki surat-surat, perusahaan kami juga sudah tercatat di MODI, secara resmi jadi kami sah menambang di lokasi itu," ujarnya

Saksikan juga video pilihan berikut ini :

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya